Commissioner BPKN, Dr. Ir. Arief Safari, MBA, mengatakan bahwa BPKN telah membuat Rekomendasi kepada Bank Indonesia tertanggal 22 September 2017. Salah satu rekomendasinya berbunyi: "Pada setiap transaksi di wilayah NKRI, konsumen terjamin tetap memiliki akses pembayaran tunai, sesuai Undang Undang No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang masih berlaku".
Aspek Sindir Negara Berperan Jadi 'Sales' e-Money Perbankan
Adhitya Himawan Suara.Com
Selasa, 03 Oktober 2017 | 14:04 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
GoPay Plus Apakah Aman? Kenali Berbagai Fitur Menariknya di Sini
06 November 2024 | 14:49 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 17:05 WIB
Bisnis | 16:47 WIB
Bisnis | 16:38 WIB
Bisnis | 16:26 WIB
Bisnis | 15:57 WIB
Bisnis | 15:21 WIB