PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life) menemukan pola klaim yang tidak wajar yang diajukan pengacara korban asuransi Allianz Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda, Alvin Lim.
"Dalam peninjauan ulang klaim yang diajukan oleh pengacara Alvin Lim, Allianz Life menemukan adanya pola klaim yang tidak wajar yang diajukan dalam jangka waktu yang relatif pendek," ujar Kepala Humas Allianz Life Indonesia Adrian DW melalui keterangan tertulisnya, Selasa (3/10/2017).
Pernyataan Adrian menyusul kasus tindak pidana dugaan pelanggaran terhadap Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan tersangka mantan Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Weesling, dan mantan Direktur Head of Claim PT Asuransi Allianz, Yuliana Firmansyah.
Baca Juga: Dua Mantan Bos Allianz Diperiksa secara Terpisah
Penelusuran yang diteliti Allianz kata Adrian bertujuan untuk memvalidasi proses klaim serta melindungi kepentingan lebih dari 7 juta tertanggung yang dilayani Allianz Life di Indonesia.
Karena itu, pihaknya meminta klarifikasi dalam bentuk fotokopi rekam medis sebagai langkah proses klarifikasi klaim.
"Allianz Life meminta klarifikasi lebih lanjut dalam bentuk fotokopi rekam medis tertanggung. Ini merupakan langkah yang dibutuhkan dalam proses klarifikasi klaim," kata dia.
Adrian menuturkan pihaknya tetap mengikuti peraturan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan.
"Sebagai perusahaan asuransi terdepan di Indonesia, Allianz Life selalu bertindak dan tunduk pada peraturan perundangan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia, serta best practice yang dikedepankan oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI)," ucap Adrian.
Baca Juga: Dua Eks Petinggi Allianz Dicegah ke Luar Negeri
Lebih lanjut, Allianz kata Adrian terus mendampingi serta memberikan bantuan hukum dua mantan eksekutifnya yakni Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah
"Allianz akan tetap mendampingi kedua mantan eksekutifnya, Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah serta telah memberikan bantuan hukum kepada mereka," tuturnya.
Adrian menambahkan pihaknya akan terus bekerja sama dengan OJK dan instansi terkait lainnya dalam proses hukum ini.
"Serta tetap memberikan komitmen penuh dalam menjalankan bisnis yang melayani kebutuhan proteksi para tertanggung kami di Indonesia," tandasnya.
Dua mantan bos Allianz yakni Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana dugaan pelanggaran terhadap Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Polisi juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Joachim dan Yuliana. Surat pencekalan tersebut berlaku sejak 28 September 2017, selama 20 hari kedepan
Kasus ini berawal dari laporan dua nasabah bernama Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda ke polisi. Kedua nasabah merasa dipersulit untuk mencairkan klaim asuransi pembayaran biaya perawatan rumah sakit.
"Allianz Indonesia menolak klaim korban dengan alasan tidak bisa memenuhi persyaratan tambahan yang diminta oleh asuransi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono.
Nasabah menduga persyaratan klaim asuransi dari Allianz sebagai modus untuk menolak pencairan dana secara halus. Joachim dan Yuliana dikenakan Pasal 8 ayat 1 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), dan Pasal 18 Juncto Pasal 62 ayat 1 Juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.