Allianz Life Temukan Pola Klaim Tak Wajar dari Algadri dan Indah

Selasa, 03 Oktober 2017 | 13:37 WIB
Allianz Life Temukan Pola Klaim Tak Wajar dari Algadri dan Indah
Kantor perusahaan asuransi Allianz. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Allianz akan tetap mendampingi kedua mantan eksekutifnya, Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah serta telah memberikan bantuan hukum kepada mereka," tuturnya.

Adrian menambahkan pihaknya akan terus bekerja sama dengan OJK dan instansi terkait lainnya dalam proses  hukum ini.

"Serta tetap memberikan komitmen penuh dalam menjalankan bisnis yang melayani kebutuhan proteksi para tertanggung kami di Indonesia," tandasnya.

Dua mantan bos Allianz yakni Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah  ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana dugaan pelanggaran terhadap Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Polisi juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Joachim dan Yuliana. Surat pencekalan tersebut berlaku sejak 28 September 2017, selama 20 hari kedepan

Baca Juga: Dua Mantan Bos Allianz Diperiksa secara Terpisah

Kasus ini berawal dari laporan dua nasabah bernama Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda ke polisi. Kedua nasabah merasa dipersulit untuk mencairkan klaim asuransi pembayaran biaya perawatan rumah sakit.

"Allianz Indonesia menolak klaim korban dengan alasan tidak bisa memenuhi persyaratan tambahan yang diminta oleh asuransi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono.

Nasabah menduga persyaratan klaim asuransi dari Allianz sebagai modus untuk menolak pencairan dana secara halus. Joachim dan Yuliana dikenakan Pasal 8 ayat 1 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), dan Pasal 18 Juncto Pasal 62 ayat 1 Juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI