Koordinator Tim Infrastruktur Kedeputian I Kantor Staf Presiden (KSP), Febri Calvin Tetelepta, memberi tenggat waktu hingga November 2017 untuk penyelesaian pembebasan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
"Secara umum, KSP mengapresiasi kinerja Tim Percepatan Pembangunan JTTS Provinsi Lampung yang mampu menyelesaikan 92 persen ruas Bakauheni-Terbangi Besar dan Terbanggi Besar-Pematang Panggang," katanya, di Bandarlampung, Lampung, Selasa (3/10/2017).
Pemberian tenggat itu, kata Febri, merupakan upaya terakhir karena beberapa kali mundur.
Baca Juga: 2.800 Km Proyek Tol Trans Sumatera Terhambat Pembebasan Lahan
Dia menekankan sebagai program strategis nasional (PSN), JTTS harus rampung pada Juni 2018 agar dapat dipakai sebelum Asian Games Juli 2018.
"Kemajuan 92 persen bukan prestasi luar biasa jika 8 persen terakhir tidak bisa terselesaikan dengan baik," katanya.
Berdasarkan laporan, pembebasan lahan JTTS masih ada beberapa masalah yang masih mengganjal. Proses peradilan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya sesuai UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
"Misalnya, proses konsiyansi dan proses pengadilan di tingkat Mahkamah Agung lebih dari waktu yang ditentukan," jelasnya. Untuk itu, pihaknya, menyarankan kepada Ketua Tim Percepatan JTTS agar dapat melakukan konsultasi dan koordinasi baik di tingkat MA maupun Pengadilan Tinggi agar proses konsiyansi berjalan dengan baik.
Menurut dia, secara umum proyek ini berjalan baik sesuai rencana. "Namun kita tidak boleh lengah sisa 8 persen sebenarnya adalah inti dari permasalahannya, karena tingkat kesulitannya lebih besar dari pembebasan 90 persen sebelumnya.
Baca Juga: Akhir 2017, 568 Km Tol Trans Jawa dan Tol Trans Sumatera Tuntas
Permasalahan yang masih tersisa berasal dari tanah masyarakat di atas tanah negara, perusahaan, perorangan, dan sanggahan masyarakat. Sanggahan itu menyangkut aprasial yang harga ganti rugi dan ukuran tanah yang menurut masyarakat tidak tepat.