Suara.com - Polisi cegah mantan Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Weesling, dan mantan Direktur Head of Claim PT Asuransi Allianz, Yuliana Firmansyah, untuk bepergian ke luar negeri.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pencekalan itu dilakukan sejak 28 September lalu.
"Kami ajukan pencekalan dari tanggal 28 September 2017. Pencekalan kami lakukan sampai 20 hari ke depan," kata Argo, Senin (2/10/2017).
Joachim dan Yuliana ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pencegahan ke luar negeri dilakukan untuk proses penyidikan terhadap dua mantan bos Allianz tersebut.
Baca Juga: YLKI Sebut Kasus Allianz Jadi Kampanye Negatif Industri Asuransi
"Ini untuk mempermudah proses penyidikan," ujar Argo.
Kasus ini berawal dari laporan dua nasabah bernama Ifranius Algadri dan Indah Goena, lantaran merasa dipersulit untuk mencairkan klaim asuransi pembayaran biaya rumah sakit.