Program Sejuta Rumah tidak berjalan mulus seperti yang diharapkan. Faktor perijinan agaknya menjadi permasalahan serius yang sampai saat ini belum terselesaikan, meskipun dalam PP 64/2016 disebutkan “dalam rangka pelaksanaan PTSP, bupati/wali kota wajib mendelegasikan wewenang pemberian perizinan dan non perizinan terkait dengan pembangunan Perumahan MBR kepada PTSP kabupaten/kota”.
"Sosialisasi mengenai pentingnya memangkas biaya dan proses perijinan masih belum sepenuhnya diterima baik oleh pemerintah daerah," kata Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda di Jakarta, Sabtu (30/9/2017).
Berdasarkan investigasi IPW di seputaran daerah Maja dan sekitarnya, disinyalir banyak harga tanah yang terdongrak naik dikarenakan ulah spekulan. Banyaknya tanah-tanah yang telah dikuasai oleh investor melalui izin lokasi membuat praktek calo semakin marak yang menyebabkan harga tanah naik sehingga semakin terbatas tanah-tanah yang bisa dibangun rumah sederhana. Berdasarkan survey yang dilakukan, saat ini Kota Baru Maja dan sekitarnya terdapat lebih kurang 101 izin lokasi atau sebesar 22.900 ha. Sebagian besar dari tanah-tanah yang sudah dikuasai melalui izin lokasi belum sepenuhnya dibeli oleh para investor.
Baca Juga: Ini Dampak Panasnya Suhu Politik Pemilu 2019 ke Properti
"Ironisnya banyak investor yang juga bermain sebagai spekulan setelah izin lokasi diperoleh," tutur Ali.
Para pengembang rumah sederhana yang ingin mengembangkan rumah sederhana di wilayah ini banyak yang ‘tertipu’ karena ternyata tanah yang dibelinya tidak dapat diberikan izin menyusul tanah-tanah tersebut termasuk dalam izin lokasi salah satu perusahaan. Bahkan ada beberapa perusahaan yang telah memperpanjang izin lokasi nya namun tidak juga dikembangkan sebagai perumahan dan dibiarkan begitu saja.
Sebagai gambaran harga tanah di pasaran masih terdapat diperoleh seharga Rp 100.000 – 150.000/m2. Namun para pengembang yang ingin membeli tanah dengan harga pasaran di masyarakat tidak bisa dilakukan, karena harus membeli melalui spekulan tanah pemilik izin lokasi dengan harga Rp 300.000/m2. Artinya dengan memegang izin lokasi harga tanah telah digoreng hampir 200 persen dan keuntungan bagi para spekulan hanya dengan mengantongi izin lokasi.
“Izin lokasi telah dijadikan mainan para investor untuk dapat memeroleh keuntungan sehingga harga tanah semakin tinggi. Hal ini jelas menghambat program sejuta rumah yang dicanangkan pemerintah dan harus ditindak secara tegas,” jelas Ali.
Akibat dari hal ini maka bukan saja harga akan semakin naik, namun banyak pengembang rumah sederhana yang tidak jadi mengembangkan rumah sederhana dan mengancam ketersediaan penyediaan rumah bagi rakyat.
Baca Juga: IPW: Banyak Pengembang Terjerat Lamanya Izin dan Biaya Siluman
IPW menghimbau pemerintah untuk dapat menindak para spekulan tanah seperti ini dengan mengevaluasi pemberian izin lokasi dengan mengharuskan untuk membeli tanah-tanah yang berada dalam izin lokasi dalam jangka waktu tertentu. "Bila tidak, maka tentunya program sejuta rumah akan terus menjadi mimpi dan tidak akan berjalan karena aksi spekulan dan peran pemda yang masih lemah dalam pengawasan di lapangan," tutup Ali.