Kemenhub: Kalstar Punya Masalah Teknis, Operasional dan Finansial

Adhitya Himawan Suara.Com
Sabtu, 30 September 2017 | 11:47 WIB
Kemenhub: Kalstar Punya Masalah Teknis, Operasional dan Finansial
Maskapai Kalstar. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso selaku regulator penerbangan di Indonesia meminta maskapai Kalstar Aviation untuk melakukan koreksi internal perusahaannya.

"Kami mendapat laporan bahwa maskapai Kalstar Aviation saat ini mempunyai masalah teknis, operasional dan finansial. Untuk itu kami meminta internal maskapai untuk melakukan koreksi dan audit.  Agar langkah koreksi dan audit internal tersebut berjalan lancar, kami sementara akan menghentikan izin operasional Kalstar," kata Agus dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/9/2017).

Pemberhentian izin operasional maskapai Kalstar tersebut akan dimulai hari ini, Sabtu (30/9/2017) hingga  masalah-masalah maskapai tersebut terselesaikan dengan baik.

Koreksi dan audit yang harus dilakukan oleh pihak Kalstar meliput pembenahan finansial atau memperbaiki kinerja keuangan dengan menaikkan tingkat likuiditas, hal ini sangat penting karena akan berpengaruh pada masalah teknis dan operasional Maskapai Penerbangan tersebut, seperti jumlah pesawat yg beroperasi, Crew & SDM yg tersedia, training mandatory yang harus dilaksanakan serta kemampuan penyelesaian masalah teknis yg muncul dalam pengoperasian termasuk kemampuan dalam menyelesaikan temuan hasil Safety Audit yg baru- baru ini dilaksanakan oleh Ditjen Perhubungan Udara.

Baca Juga: Kemenhub Siagakan Penerbangan di Bali Jika Gunung Agung Meletus

Sebagaimana kita ketahui juga bahwa Kalstar adalah salah satu Maskapai Penerbangan pemegang AOC 121 dengan demikian pemenuhan terhadap ketentuan CASR 121 juga harus dipenuhi.

Kalstar harus  menyelesaikan safety audit seperti yang diatur dalam peraturan keselamatan penerbangan sipil (PKPS) atau Civil Aviation Safety Regulation ( CASR). "Kewajiban memenuhi ketentuan peraturan keselamatan penerbangan sipil sangat berhubungan dengan kemampuan financial di suatu Maskapai Penerbangan, ujar Agus.

"Kami menghimbau agar manajemen Kalstar segera melakukan dan menyelesaikan koreksi dan audit internal tersebut sehingga bisa kembali melayani masyarakat dengan selamat, aman dan nyaman. Karena bagaimanapun sebuah maskapai penerbangan adalah aset bangsa untuk membantu meningkatkan perekonomian nasional," ujar Agus lagi.

Selain itu, beberapa masalah yang saat ini dialami Kalstar adalah adanya sebagian besar armada pesawatnya yang saat ini berhenti beroperasi dengan berbagai alasan, seperti misalnya sedang dalam perawatan (maintenance). Dengan demikian, Kalstar tidak bisa memenuhi peraturan mengenai persyaratan jumlah  pesawat yang dioperasionalkan. Di mana dalam UU no 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, syarat pesawat yang harus dioperasionalkan maskapai penerbangan berjadwal adalah 5 pesawat milik dan 5 pesawat yang dikuasai.

Selain itu, dari 22 rute yang harus diterbangi Kalstar, hingga hari Jumat 29 September 2017, hanya 4 rute yang benar-benar diterbangi.

Baca Juga: Antisipasi Abu Gunung Agung, Kemenhub Siapkan 9 Bandara

Menurut Agus, masalah-masalah tersebut dapat dipastikan mempengaruhi keselamatan penerbangan maskapai tersebut. Padahal keselamatan penerbangan adalah sesuatu yang mutlak dan tidak boleh diganggu gugat dalam penerbangan. Untuk itu Kalstar diberi waktu untuk memperbaiki diri sehingga aspek keselamatan penerbangannya terpenuhi dengan baik dan benar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI