Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menyatakan pengerjaan jalan tol Trans Sumatera sepanjang 2.800 kilometer mengalami kendala pembebasan lahan, terutama pada ruas Medan-Binjai dan Medan-Tebing Tinggi.
Kepala BPJT Herry Trisaputra Zuna menjelaskan pembebasan lahan tersebut salah satunya karena tidak ada bukti kepemilikan tanah.
"Tanah belum bebas dan ini ada beberapa macam kepemilikannya. Yang punya tanahnya tidak menguasai, tidak mempunyai bukti kepemilikan," kata Herry di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jakarta, Jumat (29/9/2017).
Baca Juga: Akhir 2017, 568 Km Tol Trans Jawa dan Tol Trans Sumatera Tuntas
Ia menjelaskan kedua ruas tol Medan-Binjai dan Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi menjadi proyek yang tengah dikebut pengerjaannya oleh pemerintah.
Pembebasan lahan tersebut ditargetkan bisa selesai paling lambat pada 2018 mengingat anggaran Kementerian PUPR yang tidak mencukupi jika diselesaikan tahun ini.
Di sisi lain, ia mengungkapkan pengerjaan ruas tol tidak mengalami kendala dari segi kontur geologis sehingga tidak diperlukan teknologi alat berat yang berpotensi menyerap lebih banyak anggaran.
"Medan-Binjai bagus lahannya, hanya belum bebas saja. Datar karena itu hutan. Kalau teknologi relatif biasa saja," ungkap Herry.
Ada pun tol Trans Sumatera memiliki delapan ruas jalan tol yang hingga kini percepatannya baru mencapai 21 persen karena enam ruas di antaranya sedang dikerjakan.
Baca Juga: Temui Jepang, Menteri Basuki Bahas Tol Trans Sumatera
Saat ini ruas tol yang sudah diselesaikan yakni Lampung-Kayu Agung sepanjang 350 km, ruas tol Kapalbetung sepanjang 112 km dan Kualanamu 170 km. (Antara)