PT Jasa Marga (Persero) Tbk. berjanji akan benahi pengawasan terhadap internal perusahannya. Hal ini terkait dengan perkembangan penyidikan KPK atas dugaan kasus suap yang melibatkan karyawan Jasa Marga terhadap temuan audit BPK dalam proses pengadaan barang dan jasa di Cabang Purbaleunyi.
"Jasa Marga sama sekali tidak membenarkan tindakan yang melanggar prinsip-prinsip Good Corporate Governace (GCG) dengan motif apapun. Oleh karena itu, Jasa Marga memberikan komitmen penuh untuk selalu mendukung dan bersikap kooperatif, serta bersedia memberikan akses seluasnya demi kebutuhan penyidikan KPK," kata Agus Setiawan, Corporate Secretary PT Jasa Marga (Persero) Tbk di Jakarta, Kamis (28/9/2017).
Sebagai langkah antisipasi dan memastikan tidak terjadinya hal serupa di kemudian hari, maka Jasa Marga membentuk tim khusus di bawah arahan Direktur Utama. Pembentukan tim khusus tersebut diambil sebagai upaya untuk mengkaji dan memastikan sejauh mana kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang telah dijalankan sesuai dengan perundang-undangan dan memenuhi azas GCG.
Baca Juga: FSP BUMN Bersatu Desak Rini Copot Semua Direksi Jasa Marga
Agus menegaskan bahwa sebagai perusahaan terbuka, Jasa Marga memiliki sejumlah perangkat untuk menjalankan usahanya sesuai dengan prinsip-prinsip GCG. Perangkat yang diterapkan untuk memenuhi prinsip GCG yakni meliputi Code of Conduct (COC) atau kode etik perilaku, Code of Good Corporate Governance (COCG) atau kode etik GCG, pakta integritas yang ditandatangani oleh seluruh jajaran direksi dan pejabat struktural setiap tahun, serta whistle blowing system.
"Momentum adanya kasus gratifikasi yang melibatkan karyawan Jasa Marga tersebut, dijadikan oleh Perseroan sebagai pemicu untuk memastikan kembali segala langkah pengawasan dan langkah pencegahan yang telah diterapkan dapat berjalan secara efektif di seluruh kantor Jasa Marga, baik pusat ataupun cabang," tutupnya.
Sebagaimana diketahui, KPK menyatakan bahwa General Manager PT Jasa Marga (Persero) cabang Purbaleunyi, Setia Budi, diduga menyuap Auditor Madya pada Sub Auditorat VII B2 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Sigit Yugoharto. Suap yang diberikan Setia kepada Sigit diduga berupa satu unit sepeda motor Harley Davidson Sportster 883.
Suap terkait dugaan korupsi dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) oleh tim BPK RI terhadap kantor cabang PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi pada tahun 2017. Dalam temuan PDTT, pada tahun 2015 dan 2016 diindikasikan terdapat kelebihan pembayaran terkait pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan, dan pengecatan marka jalan yang tidak sesuai dan tidak dapat diyakini kebenarannya.
Baca Juga: Dirut Jasa Marga Diperiksa KPK