Suara.com - Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah berkomitmen menyediakan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyederhanaan Perizinan Pembangunan Perumahan.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Diah Indrajati mengatakan salah satu komitmen yang dapat dilakukan Pemda dengan mempermudah perizinan pembangunan rumah untuk warga miskin.
"Karena setiap tahunnya kebutuhan perumahan mencapai 800 ribu unit, tetapi yang bisa dipenuhi hanya 400 ribu unit. Oleh sebab itu, dibutuhkan peran Pemda untuk mempermudah proses perizinan pembangunan perubahan bagi golongan masyarakat berpenghasilan rendah," kata Diah dalam konferensi pers di gedung Direktorat Jenderal Bina Bangda Kementerian Dalam Negeri, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2017).
Proses perizinan yang dipersingkat itu diatur lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Perizinan dan Non Perizinan Pembangunan Perumahan Bagi masyarakat berpenghasilan rendah di daerah.
Baca Juga: Kuartal I, Pembangunan Rumah Murah Capai 3.800 Unit
"Permen itu mengatur agar Pemda memerankan fungsinya untuk bisa mengambil porsi atau peran dalam program sejuta rumah. Salah satunya dalam kemudahan pelayanan. Bisa melalui penghapusan beberapa izin atau dengan penggabungan beberapa izin atau dengan kemudahan waktu pemberian," ujarnya.
Diah menjelaskan terkait izin yang dapat dihapus adalah tidak mengharuskan adanya izin rekomendasi peil banjir, menghapus izin cut and fill jika pembangunannya untuk MBR, penghapusan amdal lalin, jika kawasan hunian yang dibangun tidak lebih dari 5 hektar.
“Jadi kami minta empat izin itu segera dihapus, agar pengembang yang mau membangun perumahan khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah bisa selesai dengan cepat,” katanya.