Kemendagri Dorong Pemda Sediakan Lahan untuk Program Sejuta Rumah

Kamis, 28 September 2017 | 10:51 WIB
Kemendagri Dorong Pemda Sediakan Lahan untuk Program Sejuta Rumah
Perumahan subsidi Perumahan Griya Setia Bangsa di Riau. [Dok Kementerian PUPR]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kementerian Dalam Negeri mendorong Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya dapat memfasilitasi penunjukan lahan. Hal ini dilakukan untuk memuluskan program sejuta rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Pelaksana Tugas Dirjen Bina Pembangunan Daerah Diah Indrajati mengatakan sosialisasi tersebut dilakukan agar pemerintah daerah bisa membantu pemerintah pusat dalam masalah pencarian lahan dan pembebasan lahan yang sampai saat ini masih sulit.

Pemda sesuai kewenangannya memfasilitasi dalam hal penunjukan lahan bagi pembangunan MBR. Kami Ditjen Bangda hanya memfasilitasi penujukan lahan dan mempermudah perijinan, karena untuk pembangunan rumah bagi MBR adalah kewenangan pusat,” kata Diah dalam konferensi pers di gedung Direktorat Jenderal Bina Bangda Kementerian Dalam Negeri, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2017).

Baca Juga: BTN Genjot Program Sejuta Rumah Lewat BTN GPA 2017

Untuk mendorong Pemda ikut berperan dalam menyukseskan program satu juta rumah kni, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 55 tahun 2017.

“Ini sesuai arahan pak menteri untuk sosialisasikan kepada seluruh pemerintah daerah dan stakholder dengan memberikan kemudahan akses masyarakat untuk mendapatkan rumah murah. Jadi bagi daerah yang belum punya perdanya, segera susun perda perizinannya,” ujarnya.

Program satu juta rumah ini adalah tindak lanjut paket kebijakan ekonomi XIII serta wujud kepedulian pemerintah terhadap masyarakat berpenghasilan rendah di tanah air dalam upaya kepemilikan rumah.

Bahkan, untuk mendukung program tersebut telah diterbitkan payung hukum yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 64 tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Pada tanggal 17 Februari 2017 lalu, Wakil Presiden Yusuf Kalla memimpin langsung rapat koordinasi membahas tindaklanjut terbitanya Perppu Nomor 64 Tahun 2016 agar dapat dioprasionalkan di daerah.

Baca Juga: Sukseskan Program Sejuta Rumah, BTN Gandeng Lima Perusahaan

Untuk mendukung itu semua, Kemendagri juga telah menetapkan Permendagri nomor 55 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Perizinan dan Non Perizinan Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Daerah pada tanggal 20 Juli 2017.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI