BI Bersikeras e-Money Tak Melanggar UU Mata Uang

Rabu, 27 September 2017 | 16:55 WIB
BI Bersikeras e-Money Tak Melanggar UU Mata Uang
Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2017). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ombudsman memanggil perwakilan dari Bank Indonesia, Rabu (27/9/2017). Pemanggilan itu untuk menjelaskan soal laporan adanya dugaan maladministrasi terhadap pemungutan biaya isi ulang uang elektronik atau top up e-money kepada konsumen.

Anggota Ombudsman bidang Ekonomi I Dadang Suharma Wijaya mengatakan dalam pertemuan tersebut Bank Indoensia tetap bersikeras bahwa kebijakan soal e-money sama sekali tidak melanggar Undang-undang mata uang.

"BI masih bersikukuh bahwa uang dalam perspektif UU Mata Uang dan UU BI memang disadari ada uang fisik dan uang currency yang dalam hal ini nontunai. Adapun pilihan masyarakat untuk menggunakan tunai dalam non tunai, atas kesadaran bukan pemaksaan. Perspektif itu kami telaah bersama," kata Dadang saat ditemui di Gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017).

Sebagai lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, Dadang menegaskan Ombudsman akan tetap melanjutkan permasalahan ini ke tahap selanjutnya. Ombudsman akan memanggil sejumlah pemangku kepentingan untuk mendapatkan secara rinci mengenai pengenaan biaya tersebut.

Baca Juga: Ini Alasan Bank Indonesia Kenakan Biaya Top Up e-Money

"Ombudsman akan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan yang akan diberikan kepada Gubernur BI, Agus Martowardojo. Kemudian, Ombudsman akan mengundang pemangku kepentingan terkait untuk mendengarkan penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini, baik itu dari perbankan maupun BPJT," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI