Allianz Minta Maaf karena 2 Mantan Petingginya Jadi Tersangka

Rabu, 27 September 2017 | 16:00 WIB
Allianz Minta Maaf karena 2 Mantan Petingginya Jadi Tersangka
Allianz Life. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT. Asuransi Allianz Life Indonesia menyampaikan permintaan maaf kepada para nasabah menyusul penetapan Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah, dua mantan petinggi perusahaan tersebut sebagai tersangka di bidang perlindungan konsumen.

Penetapan kedua tersangka itu dianggap mempengaruhi kegiatan penjualan kepada calon nasabah.

"Oleh karenanya, kami menyampaikan bahwa jajaran pimpinan di dalam perusahaan memberi perhatian yang kami ingin sangat serius terhadap kasus ini," kata Kepala Humas Allianz Life Indonesia Adrian DW melalui keterangan tertulis, Rabu (27/9/2017).

Perusahaan telah menyerahkan kepada polisi terkait proses hukum Joachim dan Yuliana yang telah menyandang status tersangka.

Baca Juga: Dipolisikan Nasabah, Dua Mantan Bos Asuransi Allianz Jadi TSK

"Kami sepakat untuk mempercayakan dan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan," kata dia.

Adrian juga menyampaikan perusahaan akan lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan terutama untuk kepentingan para nasabah.

"Di samping itu, Perusahaan juga terus melakukan berbagai inovasi pelayanan yang bertujuan untuk semakin mempermudah nasabah dan mitra bisnis dalam berbagai kegiatan terkait dengan kepemilikan polis asuransi dan kesehatannya," kata Adrian.

Kasus ini berawal dari laporan dua nasabah bernama Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda ke polisi. Kedua nasabah merasa dipersulit untuk mencairkan klaim asuransi pembayaran biaya perawatan rumah sakit.

"Allianz Indonesia menolak klaim korban dengan alasan tidak bisa memenuhi persyaratan tambahan yang diminta oleh asuransi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono.

Baca Juga: Gandeng Al Azhar, Takaful Luncurkan Asuransi Wakaf

Nasabah menduga persyaratan klaim asuransi dari Allianz sebagai modus untuk menolak pencairan dana secara halus. Joachim dan Yuliana dikenakan Pasal 8 ayat 1 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), dan Pasal 18 Juncto Pasal 62 ayat 1 Juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI