Surat Sri Mulyani ke Jonan dan Rini Bocor, Kemenkeu akan Selidiki

Rabu, 27 September 2017 | 13:24 WIB
Surat Sri Mulyani ke Jonan dan Rini Bocor, Kemenkeu akan Selidiki
Gedung Kementerian Keuangan, di Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (12/3/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kementerian Keuangan menyesalkan beredarnya salinan surat internal Pemerintah dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno. Pembocoran surat tersebut dinilai tindakan yang melanggar peraturan dan administrasi negara.

"Kemenkeu akan melakukan pengusutan pembocoran surat tersebut untuk menegakkan dispilin tata kelola pemerintahan agar pelanggaran tersebut tidak terulang kembali pada masa yang akan datang," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (27/9/2017).

Sesuai UU No 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Kemenkeu berkewajiban mengelola keuangan negara dan APBN/fiskal secara hati-hati dan berkelanjutan. Termasuk melakukan pengawasan dan penilaian potensi risiko fiskal yang berasal dari berbagai sumber kegiatan publik.

Baca Juga: Keuangan PLN 'Goyah', Sri Mulyani Surati Jonan dan Rini

Ia menambahkan bahwa Kementerian atau Badan Usaha yang memiliki tanggung jawab atas pengelolaan potensi risiko keuangan negara dan risiko fiskal diminta untuk selalu melakukan pengawasan risiko serta langkah-langkah pengelolaan dan pencegahan risiko fiskal sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Kemenkeu mengakui bahwa program pembangunan infrastruktur merupakan program prioritas nasional yang penting untuk mendukung upaya pengentasan kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif. "Tujuannya untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan umum di seluruh wilayah Indonesia," ujarnya.

Oleh sebab itulah, penugasan dan kebijakan pemerintah kepada Kementerian dan Badan Usaha harus dapat dilaksanakan dengan baik dan terjaga dari seluruh aspek. Baik itu secara teknis, keuangan, pengelolaan dampak lingkungan dan sosial.

Pelaksanaan penugasan harus dapat dilakukan dengan tetap menjaga tata kelola yang baik, perbaikan efisiensi operasi serta pengelolaan keuangan perusahaan secara hati-hati dan profesional. Dengan demikian, manfaat pembangunan infrastruktur dapat dinikmati oleh masyarakat secara luas.

"Namun risiko keuangan tetap terjaga dengans bijaksana dan operasi Badan Usaha tetap terjaga sehat dan berkelanjutan," tutupnya.

Baca Juga: PLN Akui Pasokan Listrik ke Madura Berstatus Siaga

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI