Keuangan PLN 'Goyah', Sri Mulyani Surati Jonan dan Rini

Adhitya Himawan Suara.Com
Rabu, 27 September 2017 | 11:05 WIB
Keuangan PLN 'Goyah', Sri Mulyani Surati Jonan dan Rini
Surat Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Menteri ESDM Ignasius Jonan tentang kondisi PLN yang mengkhawatirkan.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kekhawatiran terhadap kemampuan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam menggarap megaproyek pembangkit listrik 35 ribu Megawatt (MW) akhirnya mulai jadi kenyataan. Berdasarkan salinan surat dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)) Ignasius Jonan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (Rini Soemarno), diketahui bahwa keuangan PLN tengah mengalami masalah yang mengkhawatirkan.

Ada lima poin yang disampaikan dalam surat tersebut, yakni:

1. Kinerja PT PLN ditinjau dari sisi keuangan terus mengalami penurunan seiring dengan semakin besarnya kewajiban korporasi untuk memenuhi pembayaran pokok dan bunga pinjaman yang tidak didukung dengan pertumbuhan kas bersih operasi. Hal ini menyebabkan dalam tiga tahun terakhir, Kementerian Keuangan harus mengajukan permintaan waiver kepada lender PT PLN sebagai dampak terlanggarnya kewajiban pemenuhan convenant PT PLN dalam perjanjian pinjaman untuk menghindari cross default atas pinjaman PT PLN yang mendapatkan jaminan pemerintah.

2. Terbatasnya internal fund PT PLN untuk melakukan investasi dalam rangka melaksanakan penugasan pemerintah berdampak pada bergantungnya pemenuhan kebutuhan investasi PT PLN dari pinjaman, baik melalui pinjaman kredit investasi perbankan, penerbitan obligasi, maupun pinjaman dari Lembaga Keuangan Internasional.

Baca Juga: PLN Akui Pasokan Listrik ke Madura Berstatus Siaga

3. Berdasarkan profil jatuh tempo pinjaman PT PLN, kewajiban pembayaran pokok dan bunga pinjaman PT PLN diproyeksikan terus meningkat di beberapa tahun mendatang. Sementara itu, pertumbuhan penjualan listrik tidak sesuai dengan target dan adanya kebijakan pemerintah untuk meniadakan kenaikan tarif tenaga listrik (TTL) dapat berpotensi meningkatkan risiko gagal bayar PT PLN.

4. Dengan mempertimbangkan bahwa sumber penerimaan utama PT PLN berasal dari TTL yang dibayarkan oleh pelanggan dan subsidi listrik dari pemerintah, kebijakan peniadaan kenaikan TTL perlu didukung dengan adanya regulasi yang mendorong penurunan biaya produksi tenaga listrik. Selain itu, kami mengharapkan saudara dapat mendorong PT PLN untuk melakukan efisiensi biaya operasi (utamanya energi primer) guna mengantisipasi peningkatan risiko gagal bayar di tahun-tahun mendatang.

5. Terkait dengan penugasan 35 GW, kami berpendapat perlu dilakukan penyesuaian target penyelesaian investasi PT PLN dengan mempertimbangkan ketidakmampuan PT PLN dalam memenuhi pendanaan investasi dari cashflow operasi, tingginya outlook debt maturity profile, serta kebijakan pemerintah terkait tarif, subsidi listrik, dan penyertaan modal negara (PMN). Hal ini diperlukan untuk menjaga sustainabilitas fiskal APBN dan kondisi keuangan PT PLN yang merupakan salah satu sumber risiko fiskal pemerintah.

Suara.com meminta konfirmasi kepada Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, di Jakarta, Rabu (27/9/2017). Ia mengatakan bahwa PLN telah melakukan pengendalian terhadap parameter pertumbuhan penjualan listrik, volume penjualan dan bauran energi.

"Target di 2017 bahwa pangsa energi primer BBM pada pembangkit listrik sebesar 4,66 persen," kata Dadan.

Baca Juga: Permata Syariah akan Garap Pembiayaan Sindikasi ke PLN

Selain itu, Komponen perhitungan BPP (allowable cost) dan non allowable cost (biaya yg tidak boleh dibebankan kepada konsumen melalui tarif) telah dirinci mengacu Peraturan Menteri Keuangan No. 44/2017 dan diaudit oleh BPK.

"Regulasi KESDM agar bisnis ketenagalistrikan efisien dan harga yg wajar, adalah Permen 49/2017, Permen 45/2017, Permen 50/2017, Permen 19/2017, Permen 24/2017," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI