"Regulasi KESDM agar bisnis ketenagalistrikan efisien dan harga yg wajar, adalah Permen 49/2017, Permen 45/2017, Permen 50/2017, Permen 19/2017, Permen 24/2017," tutupnya.
Keuangan PLN 'Goyah', Sri Mulyani Surati Jonan dan Rini
Adhitya Himawan Suara.Com
Rabu, 27 September 2017 | 11:05 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Indonesia Punya Strategi Hadapi Perang Dagang Amerika vs China, Begini Respon Menkeu AS
25 April 2025 | 17:32 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI