Sevel Janji Bayar Pesangon dan THR Akhir September

Selasa, 26 September 2017 | 18:01 WIB
Sevel Janji Bayar Pesangon dan THR Akhir September
Serikat Pekerja Sevel Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor pusat PT Modern Internasional Tbk (MDRN) selaku induk usaha dari PT Modern Sevel Indonesia (MSI) di Jakarta, Selasa (26/9).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Manajemen 7-Eleven berjanji melunasi seluruh gaji dan tunjangan hari raya mantan karyawan yang berjumlah 278 orang pada akhir September ini. Keputusan dicapai setelah perundingan antara mantan karyawan dan manajemen pada Selasa (26/9/2017). 

“Hasil perundingan kami dengan pihak manajemen tadi adalah bahwa manajeman dalam dua minggu ke depan akan membayar gaji dari para pegawai yang tertahan selama beberapa bulan beserta dengan tunjangan transportasi dan sisa 50 persen THR yang belum dibayarkan kemarin," kata Ketua LBH KSBSI Abdullah Sani di kantor PT. Modern Internasional Tbk, Matraman, Jakarta Timur. 

Abdullah mengatakan manajemen 7-Eleven akan membayar  setelah aset tanah di Cikarang, Bekasi, terjual.

“Tadi manajemen bilang aset tanah di Cikarang itu sudah ada calon pembelinya, harganya sekitar Rp2,6 miliar. Hasil dari penjualan tersebut akan digunakan untuk membayar gaji, transportasi dan sisa 50 persen THR kepada 279 orang pegawai Sevel," kata Abdullah.

Seluruh gerai 7-Eleven di Indonesia mulai 30 Juni tak beroperasi, demikian pernyataan PT. Modern Sevel Indonesia selaku pemegang bisnis merek waralaba 7-Eleven.

Mengutip dari Keterbukaan Informasi yang dirilis 22 Juni lalu, Direktur Modern International Tbk (Persero) (PT MSI merupakan satu entitas anak PT. Modern International), Chandra Wijaya, penutupan ini karena keterbatasan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menunjang kegiatan operasional gerai 7-Eleven. 

"Hal ini disebabkan oleh keterbatasan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menunjang kegiatan operasional gerai 7-Eleven setelah Rencana Transaksi Material Perseroan atas penjualan dan transfer segmen bisnis restoran dan convenience store di Indonesia," tulis Chandra. 

Selain itu, MSI juga gagal melakukan kesepakatan dengan Chaeroen Pokphand Restu Indonesia dalam hal pengambilalihan kegiatan usaha. 

"Hal-hal material yang berkaitan dengan yang timbul sebagai akibat dari pemberhentian operasional ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku dan akan diselesaikan secepatnya," demikian tulis Chandra. 

REKOMENDASI

TERKINI