Kadin Keluhkan Perizinan Investasi di Daerah yang Masih Sulit

Adhitya Himawan Suara.Com
Senin, 25 September 2017 | 10:55 WIB
Kadin Keluhkan Perizinan Investasi di Daerah yang Masih Sulit
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pusat, Jakarta, Senin (26/10). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri, Shinta Widjaja Kamdani, mengatakan selama ini belum ada singkronisasi semangat penyederhanaan perizinan antara pemerintah pusat dengan daerah. Inilah yang membuat banyak investor yang masih mengalami kesulitan saat hendak berinvestasi masuk ke daerah tertentu.

"Sebetulnya setiap daerah tidak sama. Ada daerah yang sangat membuka diri terhadap dunia usaha, tapi ada yang tidak. Tidak standar," kata Shinta saat dihubungi oleh Suara.com, Senin (25/9/2017).

Persoalan yang selama ini dikeluhkan pengusaha adalah aturan yang tumpang tindih antara pemerintah pusat dan daerah. Meskipun efisiensi regulasi dilakukan dengan serius di level pusat, jika tidak dibarengi pembenahan di daerah, akan percuma.

Baca Juga: Versi Kadin, Inilah Kendala Dalam PTSP BKPM

"Memang sekarang sudah ada Satgas Investasi yang dibentuk oleh Peraturan Presiden yang baru. Tapi ini kan baru mau jalan, baru keluar. Itu sebetulnya juga masukan dari kita. Mudah-mudahan ini memperbaiki," tutur CEO dari Sintesa Group tersebut.

Sebagaimana diketahui, akhir Agustus 2017 lalu pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, ada dua tahap percepatan pelaksanaan berusaha. Tahap pertama ialah membentuk satuan tugas (Satgas).

Pertama adalah pembentukan dan pelaksanaan tugas Satgas. Darmin menyebut ada dua Satgas utama yang diatur dalam Perpres, yaitu Satgas Nasional dan Satgas Leading Sector. Satgas Nasional akan mengoordinasikan semua Satgas di tingkat pusat dan daerah. Sedangkan Satgas Leading Sector bertanggung jawab mengawal dan menyelesaikan hambatan perizinan hingga tuntas. Beberapa kementerian yang akan menjadi Satgas Leading Sector adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Pertanian.

Adapun tahap kedua adalah mereformasi peraturan perizinan berusaha di tingkat pusat dan daerah. Dengan terbitnya Perpres Percepatan Berusaha, segala perizinan yang berlarut-larut bisa dipangkas. Bila sebelumnya masa perizinan memakan waktu bertahun-tahun, kini bisa dipangkas menjadi bulanan.

Baca Juga: Gaji Pak Ogah, Kadin Jakarta Bantah Sudah Bertemu Dirlantas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI