Versi Kadin, Inilah Kendala Dalam PTSP BKPM

Adhitya Himawan Suara.Com
Senin, 25 September 2017 | 10:02 WIB
Versi Kadin, Inilah Kendala Dalam PTSP BKPM
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pusat, Jakarta, Senin (26/10). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kamar Dagang dan Industri Indonesia mengakui bahwa keberadaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) cukup membantu bagi kalangan investor dan pelaku dunia usaha. Namun kelebihan PTSP yang dimiliki oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal belum dimiliki oleh kementerian lain.

"Keberadaan PTSP secara umum sudah membantu dunia usaha. Sayangnya, ketika harus beririzin usaha dengan Kementerian lain, masih ada yang lamban. Tapi secara umum sudah lebih baik dibanding sebelum ada PTSP," kata Wakil Ketua Umum Kadin, Shinta Widjaja Kamdani, saat dihubungi oleh Suara.com, Senin (25/9/2017).

Oleh sebab itu, Shinta meminta pemerintah melakukan evaluasi. Meskipun keberadaan PTSP sudah menyatukan pintu yang semula tersebar di 21 Kementerian, namun proses koordinasi antara BKPM dengan kementerian terkait ternyata memakan waktu lama. "Ini yang membuat keluarnya perizinan masih memakan waktu lama," ujar Shinta.

Baca Juga: BKPM Kembangkan Layanan Digital di PTSP

Ia menyebut beberapa Kementerian seperti Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, serta kadang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terkait perizinan investasi di bidang ketenagalistrikan. "Mungkin tidak semua Kementerian ESDM begitu. Anda bisa cek sendiri di dashboard BKPM," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, PTSP BKPM diluncurkan secara resmi sejak 26 Januari 2015. Peluncuran dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo. Dengan adanya PTSP BKPM, 21 Kementerian dan Instansi Pemerintah telah mendelegasikan kepada BKPM kewenangan untuk mengeluarkan izin usaha mereka dan menempatkan pejabat mereka di PTSP. Akibatnya, investor tidak perlu lagi berkeliling menempuh jalan-jalan Jakarta yang sibuk untuk memasukkan berbagai dokumen ke berbagai kementerian dan pihak yang berwenang.

Untuk mendukung transparansi PTSP yang baru ini, BKPM juga telah membangun layanan monitoring secara online yang dapat digunakan oleh investor untuk memantau perkembangan aplikasi izin usaha mereka dan memastikan bahwa tenggat waktu untuk penyelesaian sesuai dengan Standar Prosedur Operasional ( SOP) yang telah ditetapkan.

Peluncuran PTSP BKPM memang bukan merupakan solusi yang bisa menjawab semua permasalahan terkait proses investasi di Indonesia. Namun sejauh ini PTSP BKPM memberikan peta jalan yang tersedia untuk memperluas standar pelayanan yang sama ke provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia, serta komitmen untuk menyederhanakan proses perizinan dan mengkaji masalah duplikasi perizinan.

Baca Juga: BKPM Targetkan Investasi yang Terwujud Tahun Ini Rp678,8 Triliun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI