Hari Tani Nasional, Petani Indonesia Justru Semakin Menderita

Adhitya Himawan Suara.Com
Minggu, 24 September 2017 | 12:12 WIB
Hari Tani Nasional, Petani Indonesia Justru Semakin Menderita
Sejumlah petani Surokonto Wetan, Kabupaten Kendal melakukan aksi di depan gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (28/8) [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pengamat pertanian Andreas Dwi Santosa menilai pada momentum hari tani nasional tahun ini nasib petani semakin menderita.

Andreas di Jakarta, Minggu (24/9/2017), mengatakan penilaian tersebut dapat dilihat dari nilai tukar petani (NTP) tahunan. Nilai tukar petani merupakan salah satu indikator dalam menentukan tingkat kesejahteraan petani.

"Kalau bicara tahunan, NTP 2014 dibanding NTP 2015 dibandingkan 2016 dan terus dibandingkan NTP 2017 terus mengalami penurunan. Artinya petani semakin lama semakin menderita," katanya.

Baca Juga: Menurut Presiden Jokowi, Ini Sebab Petani Indonesia Miskin

Guru Besar Fakultas Pertanian Institut Pertanian Bogor (IPB) itu menambahkan, selain nilai tukar petani yang terus menurun, nilai tukar petani tanaman pangan juga terus merosot. Padahal, kesejahteraan petani tanaman pangan dianggap sangat krusial untuk mewujudkan kedaulatan pangan nasional.

"Yang lebih parah itu NTP tanaman pangan yang dua hingga tiga tahun belakangan ini di bawah 100. Ini maknanya, kesejahteraan petani terus menurun," ujarnya.

Dengan kondisi demikian, Andreas meminta hal tersebut jadi catatan penting bagi pemerintah. Ia juga mengingatkan agar program ke depan jangan hanya diarahkan untuk peningkatan produksi semata, melainkan juga untuk mensejahterakan kehidupan petani.

"Seharusnya program ke depan jangan diarahkan ke peningkatan produksi, tapi bagaimana memuliakan petani dan meningkatkan kesejahteraan petani. Segala upaya harus diarahkan ke sana, baik upaya fiskal maupun kebijakan lain seperti penganggaran," katanya.

Hari Tani Nasional dirayakan setiap tanggal 24 September, terutama oleh para petani di seluruh Indonesia. Tanggal 24 September ditetapkan sebagai pengingat bahwa pada tanggal itu tahun 1960, Presiden Republik Indonesia Soekarno menetapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960). (Antara)

Baca Juga: Petani Kendeng Bangun Tenda Darurat di Seberang Istana Merdeka

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI