Trinusa Energy Diduga Pekerjakan WNA Ilegal dari Cina

Adhitya Himawan Suara.Com
Jum'at, 22 September 2017 | 20:45 WIB
Trinusa Energy Diduga Pekerjakan WNA Ilegal dari Cina
Pekerja menyelesaikan proyek normalisasi kali Ciliwung di kawasan Bukit Duri, Jakarta, Selasa (19/9). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

PT Trinusa Energy, perusahaan yang akan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, diduga mempekerjakan warna negara asing (WNA) tanpa memiliki izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA).

Informasi dihimpun wartawan di Tapaktuan, Jumat (22/9/2017), enam orang WNA asal Cina yang telah masuk ke Kabupaten Aceh Selatan sejak Agustus 2017 tersebut, hanya mengantongi paspor dan Kartu izin tinggal sementara (Kitas) yang beralamat di Desa Landipo, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Hasil penelusuran, ke enam WNA yang bertugas melakukan survey di lokasi pembangunan PLTA Kluet 1 tersebut tinggal di Jalan Abdul Sani Nomor 14 Gampong Hilir, Kecamatan Tapaktuan.

Baca Juga: Operasi "Bumi Pura 2017" Tangkap Pekerja Ilegal Asal Cina

Dari enam orang WNA itu, tiga di antaranya telah diketahui identitasnya sedangkan tiga orang lagi belum teridentifikasi. Ketiga orang WNA yang telah teridentifikasi tersebut masing-masing Liu Yongan, Xiao Minghong dan Zhou Hui.

Para pekerja asing ini diantaranya bertugas melakukan pengeboran di lokasi pembangunan PLTA Manggamat dengan ke dalaman antara 30 - 100 meter lebih untuk mengecek kandungan tanah dan melakukan survey kondisi geografis alam di sekitar lokasi pembangunan pembangkit.

Informasi yang diterima dari sumber terpercaya, dari enam orang WNA tersebut, tiga orang diantaranya telah sempat diterjunkan ke lokasi pekerjaan, sedangkan tiga orang lagi sampai saat ini tetap bertahan di rumah yang disewa pihak perusahaan di Gampong Hilir, Tapaktuan.

Sementara itu, Environmental and Forestry Advisor PT Trinusa Energi Indonesia, Ir Nur Hidayat dihubungi wartawan menyangkal tudingan yang menyebutkan keberadaan para pekerja asing di Aceh Selatan tanpa memiliki dokumen lengkap.

Dia mengatakan bahwa seluruh WNA yang dipekerjakan untuk melakukan survey lokasi rencana pembangunan PLTA Kluet 1 di Menggamat, Kecamatan Kluet Tengah seluruhnya bisa dipekerjakan di perusahaan dimaksud karena telah memiliki izin lengkap dan keberadaan mereka pun telah dikoordinasikan dengan instansi terkait.

"Para pekerja tersebut telah memiliki dokumen lengkap dan kami pun sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi, termasuk dengan pihak Kodim 0107 Aceh Selatan, Korem 012/Teuku Umar dan Polsek serta Polres setempat," kata Nur Hidayat. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI