Suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) segera dipangkas menjadi tujuh persen pertahun. Ini sebagai upaya memperluas penyaluran program tersebut.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Yuana Setyowati Barnas dalam konferensi pers di Jakarta Jumat (22/9/2017), mengatakan guna pencapaian target dan perluasan penyaluran KUR serta untuk mengakomodasi permintaan pelaku usaha.
Pemerintah melalui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) sedang menyusun konsep perubahan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
Baca Juga: JK Janji Bunga KUR 7 Persen Berlaku Tahun Ini
"Dalam revisi itu antara lain memuat penurunan suku bunga dari 9 persen menjadi 7 persen efektif per tahun," ucapnya.
Ia mengatakan pemangkasan suku bunga itu akan memungkinkan calon debitur, khususnya pengusaha pemula untuk mengakses KUR secara gabungan dalam kelompok usaha dengan mekanisme pembayaran kredit berdasarkan sistem tanggung renteng.
Terkait pencapaian KUR sampai saat ini, Yuana menjelaskan, dari target penyaluran KUR sebesar Rp110 triliun pada 2017, realisasi KUR sampai dengan Agustus 2017 mencapai Rp61,14 triliun atau 55,6 persen kepada 2.734.490 debitur.
Sementara realisasi berdasarkan regional berdasarkan letak pulau di Indonesia jumlah penyaluran KUR masih nisbi cukup merata di seluruh pulau besar, dengan penyaluran tertinggi di pulau Jawa selanjutnya Sumatera.
Berdasarkan provinsi, Jawa Tengah menempati posisi pertama dalam penyaluran KUR dengan plafon mencapai Rp11,02 triliun kepada 569.579 debitur.
Baca Juga: Penurunan Bunga KUR 2017
Posisi kedua ditempati oleh Provinsi Jawa Timur dan dilanjutkan oleh Provinsi Jawa Barat pada urutan ketiga.