Sebelum PADG BI ini, tak ada pengenaan biaya dalam transaksi on us. Sedangkan tarif transaksi off us bervariasi antara Rp1000-Rp2000 melalui mesin di toko usaha, pasar swalayan, maupun ATM yang bukan milik bank penerbit kartu.
Menurut BI, rata-rata nilai pengisian ulang uang elektronik dari 96 persen pengguna uang elektronik di Indonesia selama ini tidak lebih dari Rp200 ribu.
"Sehingga peraturan ini diharapkan tidak memberatkan konsumen," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman.
Kebijakan skema harga untuk "off us" mulai berlaku efektif satu bulan setelah PADG GPN terbit, kecuali untuk biaya isi saldo on us, yang baru akan diberlakukan setelah penyempurnaan Peraturan BI tentang Uang Elektronik. (Antara)
Baca Juga: YLKI Minta BI Jangan Paksa Bank Kenakan Biaya Top Up E-Money