Suara.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia meminta Bank Indonesia memaksa perbankan nasional memungut biaya isi ulang uang elektronik atau e-money.
"Sebaiknya saran yang paling riil peraturan BI ini tidak mewajibkan bank memberikan biaya. BI jangan memaksa (bank harus memungut biaya isi saldo) karena kompetisi berjalan. Bagi bank yang menerapkan pembiayaan silakan, bagi yang gratis silakan," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi di kantor YLKI, Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2017).
Menurut Tulus biarkan konsumen yang nantinya memilih produk e-money dari bank mana yang akan digunakan. Jika, BI tetap memaksakan perbankan nasional menerapkan aturan tersebut, BI akan terlihat membela salah satu bank.
"Kalau BI memaksakan dengan aturan yang baru ini kami mencurigai BI ini sebenarnya memihak ke bank siapa atau bank mana karena menjadi pertanyaan besar kenapa BI memaksakan aturan ini sementara ada bank yang bersedia tidak memberikan biaya top up kepada konsumennya," ujarnya.
Pada akhir September 2017, BI akan mengeluarkan aturan terkait pembebanan biaya isi ulang atau top up uang elektronik kepada konsumen sebesar Rp1500 hingga Rp2 ribu.