Pengamat: Pembebanan Biaya Top Up e-Money Tidak Perlu

Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 21 September 2017 | 19:30 WIB
Pengamat: Pembebanan Biaya Top Up e-Money Tidak Perlu
Kartu e-money Bank Mandiri [suara.com/Dian Kusumo Hapsari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Peneliti dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Rizal E. Halim menilai Top-up fee (biaya isi ulang) seharusnya perbankan melakukan efisien. "Top-up fee, perbankan harus bisa lebih efisien," kata Rizal di Depok, Jawa Barat, Kamis (21/9/2017).

Ia mengatakan gerakan nasional non tunai akan membantu produktivitas ekonomi secara nasional. Kata kunci produktivitas itu adalah efisiensi (bukan sebaliknya).

"Pembebanan fee top up dgn argumentasi biaya investasi perlu di clear kan krn ada banyak infrastruktur siatem yang bisa dimanfaatkan seperti Near Field Communication (NFC)," katanya.

Baca Juga: Terkait e-Money, PDIP Anggap Tak Perlu Revisi UU Mata Uang

Menurut dia pembebanan top up fee tidak perlu jika mengisi di penerbit kartu ( on us) berapapun besarannya. Untuk top up fee melalui pihak ketiga atau mitra (off us) maksimal Rp1.500 per transaksi.

"Untuk off us akan terbuka persaingan yang sehat untuk mitra-mitra yang bisa lebih efisien," ujarnya.

Dikatakannya gerakan non tunai untuk e-toll bisa saja disinkronisasi dengan kartu debit atau e-money lainnya. Jamgan sampai semua bidang transaksi ada kartunya.

Untuk itu bisa dibayangin kita punya kartu begitu banyak sehingga menjadi tidak efisien. Perbankan harus bisa lebih kreatif dan efisien, jangan terlalu manja.

"Mari kita berfikir lebih obyektif untuk Indonesia yg lebih baik," kata Rizal yang juga anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

Baca Juga: INDEF Kritik Kebijakan Biaya Top Up e-Money Kontradiktif

Sebelumnya Bank Indonesia resmi menetapkan tarif maksimum pengisian saldo uang elektronik dengan cara "off us" atau lintas kanal pembayaran sebesar Rp1500, sedangkan cara "on us" atau satu kanal, diatur dengan dua ketentuan yakni gratis dan bertarif maksimum Rp750.

Cara "off us" adalah pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu yang berbeda, atau melalui mitra seperti melalui pasar swalayan dan pedagang ritel lainnya. Sedangkan cara "on us" adalah pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman, di Jakarta, Kamis, menjelaskan penetapan batas maksimum biaya isi saldo "off us" uang elektronik sebesar Rp1.500 untuk menata struktur harga yang saat ini bervariasi.

"Untuk itu, penerbit yang saat ini telah menetapkan tarif di atas batas maksimum tersebut wajib melakukan penyesuaian," ujar Agusman. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI