ASPEK Sebut Gerakan Non Tunai Adalah Praktik Bisnis Ala 'Kompeni'

Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 21 September 2017 | 16:29 WIB
ASPEK Sebut Gerakan Non Tunai Adalah Praktik Bisnis Ala 'Kompeni'
Pemberlakuan Transaksi Non Tunai di Tol Meruya Utama 1, Jakarta, Kamis (14/9/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menyayangkan sikap yang ditunjukkan oleh Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo terkait dengan ijin bagi perbankan untuk memungut biaya isi saldo uang elektronik agar perbankan dapat memenuhi kebutuhan infrastruktur alat bayar nontunai. Sikap Gubernur BI ini hanya semakin menegaskan bahwa BI dan Pemerintah hanya mementingkan kepentingan bisnis perbankan tanpa mau tahu dengan hak-hak rakyat.

"Restu BI bagi bank untuk bisa memungut dana lebih dari masyarakat jelas merugikan masyarakat umum. Ini bukti bahwa Negara tunduk pada kepentingan pengusaha! Ketika bank ingin memiliki infrastruktur pembayaran nontunai, kemudian BI mencanangkan Gerakan Nasional Non Tunai. Pertanyaannya, jika perbankan tidak mampu menyediakan infrastruktur nontunai, mengapa Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) dicanangkan oleh BI, dan diwajibkan bahkan sampai memaksakan ke pemerintah daerah?," kata Mirah Sumirat, Presiden ASPEK Indonesia dalam resmi, Kamis (21/9/2017).

Di kesempatan yang sama, Mirah juga menyampaikan kekecewaannya pada BI melalui sosialisasi GNNT sehingga berimbas pada pemberlakuan Gardu Tol Otomatis (GTO) yang akan dipaksakan oleh BI dan Jasa Marga pada Oktober 2017. Mirah mengingatkan masyarakat bahwa ada potensi dana mengendap triliunan rupiah dari GNNT dan GTO yang hanya akan menguntungkan perusahaan perbankan.

Baca Juga: Jokowi Minta Penggunaan Transaksi Non Tunai Digenjot

"Contoh saat masyarakat yang akan masuk jalan tol dan diwajibkan untuk membayar dengan menggunakan e-toll. Saat pembelian kartu e-toll, kerugian pertama adalah dari potongan uang kartu sebesar Rp.10.000 - 20.000. Pengguna jalan sudah "dipaksa setor" ke bank atas nama biaya kartu," jelasnya.

Kerugian kedua, adalah dana mengendap triliunan rupiah yang juga "dipaksa setor" pengguna jalan yang tidak setiap hari menggunakan jalan tol.

Kerugian ketiga, potensi triliunan rupiah yang akan digarap bank dari selisih saldo minimal dengan tarif tol terendah. Jika tarif tol terendah adalah Rp.10.000 maka jika saldo tersisa anda di bawah Rp.10.000 sudah dipastikan sisa saldo itu tidak akan pernah bisa dimanfaatkan oleh pemilik kartu dan akan "diambil menjadi milik" bank.

Kerugian keempat, masyarakat dibebani biaya setiap isi ulang saldo e-toll karena bank ingin "belanja" mesin nontunai, yang dikemas atas nama biaya administrasi.

Mirah juga mengingatkan masyarakat bahwa GNNT akan menyasar pada transaksi kebutuhan dasar masyarakat yang lainnya, seperti pembelian bahan bakar minyak (BBM) dimana PT Pertamina juga akan mewajibkan pembelian BBM hanya dengan nontunai. Tidak saja pengemudi mobil namun juga akan berdampak langsung pada pengendara motor yang jumlahnya puluhan juta. Pengendara motor yang selama ini bisa membeli bensin secukupnya dengan uang tunai Rp.10.000, harus juga "dipaksa setor" dan mengendapkan dananya di bank untuk keuntungan pihak bank.

Baca Juga: Pemberlakuan Transaksi Non Tunai

"Lantas dimana keuntungannya buat masyarakat? Dimana perlindungan hak konsumen jika konsumen tidak lagi bisa menggunakan uang tunai rupiah dan dipaksa nontunai?," cecar Mirah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI