BI Tetapkan Tarif Maksimum Isi Saldo e-Money Lintas Kanal Rp1500

Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 21 September 2017 | 12:42 WIB
BI Tetapkan Tarif Maksimum Isi Saldo e-Money Lintas Kanal Rp1500
Kartu e-money yang diterbitkan Bank Mandiri. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Cara "on-us" merupakan jenis transaksi yang menggunakan sarana dan prasarana bank penerbit uang elektronik tersebut. Misalkan, pengguna uang elektronik Bank Mandiri mengisi saldo di ATM ataupun kantor cabang Bank Mandiri.

Agusman menuturkan BI menetapkan kebijakan skema harga berdasarkan mekanisme batas atas, atau maksimum, untuk memastikan perlindungan konsumen dan pemenuhan terhadap prinsip-prinsip kompetisi yang sehat, perluasan akseptasi, efisiensi, layanan, dan inovasi.

Selain itu, pertimbangan BI adalah data rata-rata nilai pengisian ulang uang elektronik dari 96 persen pengguna uang elektronik di Indonesia yang tidak lebih dari Rp200 ribu.

Kebijakan skema harga ini mulai berlaku efektif satu bulan setelah PADG GPN diterbitkan, kecuali untuk biaya isi saldo "on us" yang akan diberlakukan setelah penyempurnaan Peraturan BI tentang Uang Elektronik. (Antara)

Baca Juga: Ini Penjelasan Bank Indonesia Soal Biaya Top Up e-Money

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI