Pembayar Pajak di Indonesia Cuma 25 Persen dari Tenaga Kerja

Rabu, 20 September 2017 | 17:32 WIB
Pembayar Pajak di Indonesia Cuma 25 Persen dari Tenaga Kerja
Wajib pajak mengantre di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (29/3). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyatakan pentingnya ketersediaan informasi keuangan untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak. Selain itu, upaya ini juga diperlukan untuk mengurangi upaya-upaya penghindaran pajak antar negara.

“Ketersediaan informasi merupakan elemen yang penting untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak (tax compliance). Informasi tersebut selanjutnya dapat diproses untuk potensi pemetaan dan referensi silang untuk mengidentifikasi perilaku-perilaku penghindaran pajak,” kata Mardiasmo di Jakarta, Selasa (20/9/2017).

Mardiasmo mengemukakan peraturan perpajakan untuk perusahaan multi-nasional saat ini dianggap tidak lagi sesuai dengan perubahan bisnis global lintas negara. Ketidaksesuaian ini ditandai dengan kemudahan mobilitas bisnis, struktur perusahaan yang makin komplek dan perbedaan sistem hukum antar negara.

Baca Juga: Ditjen Pajak: Masyarakat Harus Segera Perbaiki SPT

Banyak perusahaan multi nasional yang melakukan Base Erosion and Profit Shifting untuk menghindari atau mengurangi kewajiban pajaknya pada suatu negara.

“BEPS mengacu pada upaya strategi penghindaran pajak dengan cara memanfaatkan gap kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan perpajakan (domestik) dan perbedaan sistem perpajakan antar negara. Perusahaan multinasional dapat mengalihkan keuntungan perusahaannya pada negara lain yang memiliki (tarif pajak) peraturan perpajakan yang lebih rendah,” katanya.

Untuk itu, beberapa negara, termasuk Indonesia telah bersepakat untuk menerapkanthe Automatic Exchange of Information (AEOI) dalam rangka mengurangi upaya-upaya penghindaran pajak tersebut. Menindaklanjuti hal tersebut, pemerintah Indonesia antara lain telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Perppu ini telah disetujui untuk menjadi Undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Juli 2017.

Mardiasmo menambahkan kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia khususnya untuk membayar pajak masih sangat rendah. Hal ini terlihat pada hasil salah satu penelitian yang menunjukkan rendahnya jumlah pembayar pajak di Indonesia yang hanya sekitar 25 persen dari jumlah tenaga kerja yang ada dan hanya sekitar 60 persen dari total wajib pajak yang melaporkan SPT tahun 2016.

Hasil dari program tax amnesty juga mendukung data tersebut. Praktik-praktik penghindaran pajak lintas juridiksi juga terjadi dengan cara menyembunyikan aset di beberapa negara tax haven seperti Swiss, Hong Kong dan Singapura.

Baca Juga: Setelah Tax Amnesty, Pemerintah Terbitkan Aturan Kepatuhan Pajak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI