Direktorat Jenderal Pajak Kementerkan Keuangan telah menerbitkan menerbitkan aturan pajak baru sebagai tindak lanjut penegakan hukum pasca tax amnesty. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2017.
Aturan tersebut mengatur tentang pengenaan Pajak Penghasilan final kepada harta bersih yang dianggap sebagai penghasilan pasca berakhirnya program tax amnesty.
Dengan terbitnya aturan tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak baik yang sudah ataupun belum mengikuti tax amnesty memperbaiki surat pemberitahuan tahunan atau SPT.
Baca Juga: Setelah Tax Amnesty, Pemerintah Terbitkan Aturan Kepatuhan Pajak
"Bagi WP yang enggak atau ikut amnesty tapi ada harta yang belum lapor di SPT silahkan lakukan pembetulan SPT sendiri (di kantor pajak)," kata Hestu di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, Selasa (20/9/2017).
Hestu mengatakan,Ditjen Pajak tidak memberikan waktu batasan kepada WP untuk memperbaiki SPTnya.
"Kalau bisa dilakukan segera mungkin (perbaikan SPT) itu lebih baik sebelum petugas pajak melakukan pemeriksaan harta wajib pajak," katanya.
Hestu pun mengimbau kepada Wajib Pajak tidak perlu takut dengan adanya aturan ini. Pasalnya, Ditjen Pajak tidak akan membabi buta dalam menegakkan aturan PPh 21 ini.
"Nggak perlu khawatir, petugas pajak akan meneliti lebih dulu harta wajib pajak. Bila datanya sudah valid, maka penegakkan hukum pajak baru akan dilakukan," ujarnya.
Baca Juga: Heboh Pajak Penulis, Berapa sih Besaran Pajaknya?