Setelah Tax Amnesty, Pemerintah Terbitkan Aturan Kepatuhan Pajak

Rabu, 20 September 2017 | 16:39 WIB
Setelah Tax Amnesty, Pemerintah Terbitkan Aturan Kepatuhan Pajak
Warga mengantre di gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (31/3). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan pajak baru sebagai tindak lanjut penegakan hukum pasca tax amnesty. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2017.

Dalam PP tersebut menyatakan Penghasilan atas Penghasilan Tertentu berupa Harta Bersih yang Dianggap atau Diperlakukan sebagai Penghasilan pada 6 September 2017 lalu.

"Jadi PP 36 ini tindak lanjut dari tax amnesty," kata Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiaseteadi di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017).

Baca Juga: Heboh Pajak Penulis, Berapa sih Besaran Pajaknya?

Ken mengimbau kepada masyarakat untuk tidak khawatir dengan adanya aturan pajak baru ini. Pasalnya, Ditjen Pajak menjamin akan menerapkan PP ini secara profesional dengan mengedepankan semangat rekonsiliasi dan perbaikan kepatuhan pajak sambil tetap menjaga confidence dunia usaha dan iklim investasi.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena kami tidak membuat seuatu yang membuat masyarakat menjadi gaduh, khawatir. kita tidak fokus ke sana," katanya.

Ditempat yang sama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan seluruh masyarakat Indonesia untuk segera melaporkan seluruh harta yang selama ini belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan PPh Pasal 21.

Imbauan pembetulan SPT untuk melaporkan harta yang selama ini belum dilaporkan agar adanya rasa keadilan.

"Terutama bagi WP yang belum ikut tax amnesty kalau tidak dilaporkan maka harta yang belum dilaporkan itu akan dikenai PPh21 dan ada sanksinya," kata Yoga.

Baca Juga: Tak Hadir Dalam Dialog Pajak, Sri Mulyani Sindir Tere Liye

Lebih lanjut, Yoga menjelaskan, Jika didapati ada WP yang tidak melaporkan harta dalam SPH bagi yang ikut tax amnesty, atau SPT yang tidak ikut, maka tarif yang diberlakukan dalam beleid ini dan ada beberapa ketentuannya.

"Seperti penghasilan bruto dari usaha dan atau pekerjaan bebas hingga Rp 4,8 miliar, lalu penghasilan bruto selain dari usaha dan atau pekerjaan bebas hingga Rp 632 juta. Untuk WP orang pribadi dikenakan tarif 30 persen sedangkan badan dikenakan tarif 25 persen," ujarnya.

Sedangkan penghasilan bruto selain dari usaha dan atau pekerjaan bebas hingga Rp 632 juta dan penghasilan bruto dari usaha dan atau pekerjaan bebas, yang secara total jumlah penghasilan bruto keduanya paling banyak Rp 4,8 miliar, ini dikenakan tarif setengah atau sebesar 12,5 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI