Akhir Bulan Ini, BI Segera Terbitkan Regulasi Fintech

Adhitya Himawan Suara.Com
Rabu, 20 September 2017 | 16:11 WIB
Akhir Bulan Ini, BI Segera Terbitkan Regulasi Fintech
Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2017). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bank Indonesia (BI) segera menerbitkan aturan terkait layanan teknologi finansial (financial technology) dan "regulatory sandbox" pada akhir September 2017.

"Dalam waktu dekat kita akan mengeluarkan dua payung pengaturan besar. Mungkin akhir bulan ini atau awal Oktober kita akan buat sebuah payung pengaturan mengenai 'fintech', kemudian akan diikuti juga dengan regulasi mengenai 'regulatory sandbox'," kata Team Head Bank Indonesia FinTech Office Yosamartha dalam seminar "Masa Depan Pengembangan Fintech di Indonesia" di Jakarta, Rabu (20/9/2017).

Yosamartha menuturkan, melalui kedua aturan tersebut, bank sentral ingin memastikan industri fintech tetap bisa berjalan dengan bagus dan kondusif namun risikonya juga bisa termitigasi. Dengan demikian, diharapkan inovasi dapat terus berkembangan namun stabilitas sistem keuangan tetap terjaga.

Baca Juga: BTPN Sebut Fintech Adalah Ancaman Bagi Semua Industri

"Jadi tugasnya otoritas ya menyeimbangkan dua pilar ini, stabilitas dan inovasi," ujar Yosmartha.

Yosamartha menyebutkan, dua dekade lalu inovasi teknologi keuangan masih berpusat di sisi bank, namun saat ini inovasi teknologi keuangan terjadi di sisi pengguna (customer). Pergeseran ini mendorong menjamurnya fintech.

Peran fintech yang semakin besar dalam sistem keuangan berpotensi meningkatkan efisiensi dan keuangan inklusif sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan mengubah lanskap sistem keuangan. Namun, perkembangan fintech tersebut menimbulkan risiko yang perlu diantisipasi, terutama risiko dari sisi stabilitas sistem keuangan.

Saat ini, sebanyak 22 fintech telah resmi terdaftar dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun baru delapan fintech yang telah melaporkan transaksinya kepada OJK dengan nilai mencapai Rp1 triliun.

Untuk jumlah nasabah yang menerima pinjaman sendiri telah menembus angka 200.000 orang dengan konsentrasi terbesar di Pulau Jawa.

Baca Juga: Genjot Kapasitas Bisnis UMKM Lewat Fintech

Terkait dengan regulatory sandbox sendiri yaitu merupakan sarana untuk memonitor secara langsung evolusi model bisnis dan risiko yang mungkin melekat dari ragam model bisnis fintech.

Bank sentral akan meluncurkan semacam 'laboratoriumt' sehingga dapat memantau secara intensif sehingga diharapkan proses perumusan kebijakan dapat lebih tepat dan antisipatif.

Para pelaku fintech yang berpartisipasi dalam "regulatory sandbox" tersebut akan dipilih melalui nominasi. Untuk diundang masuk, pelaku fintech harus mampu menyajikan fitur teknologi dan model bisnis yang menjanjikan.

"Sandbox-nya itu adalah kalau teman-teman punya inovasi baru, silahkan datang ke BI kita lihat apakah punya kemampuan adopsi luar biasa, apakah inovasi di produk layanan, model bisnis, teknologi, nanti kita diskusikan," ujar Yosamartha. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI