Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan pembatasan maksimum (capping) suku bunga deposito untuk Bank Umum Kelompok Usaha III dan IV sudah tidak diperlukan karena suku bunga simpanan di industri perbankan sudah menurun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana di Balai Sidang Jakarta, Rabu (20/9/2017), mengatakan meskipun demikian peraturan "capping" suku bunga deposito itu saat ini memang masih berlaku. Dalam waktu dekat OJK akan mengevaluasinya.
"Suku bunga sudah turun, jadi tidak perlu lagi," ujarnya.
Baca Juga: Ombudsman akan Panggil BI dan OJK Terkait Biaya Top Up e-Money
Heru mengatakan dengan suku bunga simpanan yang turun, bank dapat lebih efisien, sehingga tidak perlu lagi berlomba-lomba menawarkan bunga deposito yang tinggi.
"Bank sudah bisa lebih efisien," ujar dia.
Kendati demikian, kata dia, OJK masih perlu melakukan rapat dengan para unsur pimpinan untuk memutuskan apakah mencabut ketentuan "capping" itu atau tidak.
"Nanti akan liat, masi dievaluasi," ujar dia.
Sebelumnya, sejak Februari 2016, OJK menerapkan kebijakan supervisi kepada industri perbankan, khususnya kelompok bank BUKU III dan IV, yaitu dengan membatasi suku bunga dana maksimal.
Baca Juga: OJK Prediksi NPL Turun pada Akhir 2017
Untuk Bank BUKU IV, OJK membatasi maksimal 100 basis poin (bps) di atas bunga acuan Bank Indonesia yang saat itu masih menggunakan instrumen Bank Indonesia Rate/BI Rate bertenor 12 bulan. Sedangkan, untuk Bank BUKU III ditetapkan maksimum 75 bps di atas BI Rate.