Suara.com - Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo membantah rencana mengenakan biaya pengisian ulang atau top up uang elektronik hanya untuk menguntungkan perbankan. Agus menegaskan rencana tersebut juga untuk perlindungan konsumen.
"Kami mau itu lindungi jangan sampai kalau mau top up dibebankan biaya lalu jadi tidak efisien, maka dari itu kami membuat aturan ini," kata Agus di Jakarta, Selasa (19/9/2017).
Menurut Agus pengaturan biaya top up e-money diperlukan karena saat ini tarif isi ulang lintas vendor masih beragam.
"Misalnya, di convenience store isi saldo Rp 3.500, nanti kami atur batasannya. Jadi semua itu agar tidak membebani masyarakat selaku konsumen e-money," katanya.
Agus memastikan dalam menetapkan aturan uang elektronik, ada lima prinsip yang dipegang BI, yakni aman, efisien, asas kompetisi, asas layanan, dan asas inisiatif.
Oleh sebab itu, Agus memastikan Bank Indonesia akan tetap memberlakukan aturan biaya top up uang elektronik.
"Kalau selesai aturannya akan segera dikeluarkan," kata Agus.