Suara.com - Bank Indonesia berencana memberlakukan aturan pembebanan biaya isi ulang atau top up uang elektronik (unik; e-money) kepada konsumen sebesar Rp1500 hingga Rp2 ribu, mulai akhir September 2017.
Ketua Himpunan Bank Milik Negara yang juga Direktur Utama Bank Tabungan Negara Maryono menegaskan, tidak menyetujui rencana tersebut. Menurutnya, isi ulang e-money seharusnya tidak dibebankan kepada konsumen.
"Kami ingin biaya top up dibebaskan. Namun, tetap mengikuti ketentuan-ketentuan yang diatur BI nanti. Kami kan belum tah karena semua ketentuannya sedang diatur," kata Maryono dalam acara pembukaan Indonesia Banking Expo di Jakarta Convention Center Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2017).
Baca Juga: Firasat Aneh Keluarga Sebelum Pasutri Bos Garmen Dibunuh
Kendati demikian, apabila Bank Indonesia mewajibkan pengenaan biaya topup uang elektronik, maka Himbara akan melakukan simulasi.
Ia mengatakan, simulasi itu dimaksudkan agar biaya top up tidak memberatkan masyarakat.
"Kalau diwajibkan dikenain biaya maka himbara akan membuat simulasi jaringan bagaimana pengenaan biaya ini ya bisa meringankan beban masyarakat contohnya dalam bentuk promosi. Contohnya dalam bentuk gimmick, promosi, dan sebagainya. Dengan begitu, masyarakat tidak merasa terbebani 100 persen," tandasnya.