Suara.com - Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) bersepakat, tidak akan membebankan pengenaan biaya isi ulang uang elektronik (unik) atau e-money menyusul banyaknya penolakan dari masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua Himbara Maryono saat ditemui di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2017).
"Kami sepakat untuk menggratiskan biaya isi ulang unik di bank-bank Himbara sesuai arahan BUMN," kata Maryono.
Dengan demikian, pengisian ulang unik yang dimiliki BRI, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk tidak dikenakan biaya.
Baca Juga: Sejarawan: Purnawirawan Jangan Libatkan TNI ke Politik Praktis
Namun begitu, jika BI mewajibkan pemungutan biaya isi ulang alias top up, maka bank pelat merah akan melakukan simulasi-simulasi.
"Seandainya ketentuan diatur, sesuai ketentuan tetap kita melakukan sesuatu simulasi-simulasi yang tujuannya meringankan masyarakat," ujarnya.
Mengenai biaya yang akan diterapkan, dia mengakui sedang dalam tahap finalisasi. Tapi, Maryono menegaskan, biaya top up ini untuk meningkatkan pelayanan masyarakat.
"Ini sedang dibahas sampai sekarang sedang melakukan finalisasi berapa sih biaya-biaya dan sebagainya. Seandainya dilaksanakan bukan semata-mata menambah pendapatan bank tapi untuk mempermudah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," kata Maryono.
Baca Juga: Pengepungan Rusuh Kantor YLBHI, Polisi Tetapkan 7 Tersangka