YLKI Tuding Ada Kepentingan Perbankan dalam Biaya Top Up e-Money

Adhitya Himawan Suara.Com
Senin, 18 September 2017 | 18:43 WIB
YLKI Tuding Ada Kepentingan Perbankan dalam Biaya Top Up e-Money
Kartu e-money Bank Mandiri [suara.com/Dian Kusumo Hapsari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Staf bidang pengaduan dan hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Mustafa, menduga ada kepentingan industri perbankan dalam kebijakan pengenaan biaya isi ulang (top up) uang elektronik. Pasalnya Bank Indonesia selaku regulator pasti meminta masukan dari pelaku industri sebelum membuat kebijakan baru.

"Saya kira memang ada kepentingan industri perbankan dalam kebijakan top up e-money yang akan dikeluarkan oleh BI," kata Mustafa saat dihubungi Suara.com, Senin (18/9/2017).

Apalagi, menurut Mustafa, beberapa kalangan bankir dari sejumlah bank menyatakan dukungannya terhadap rencana kebijakan baru BI tersebut. Mereka berdalih biaya top up diperlukan untuk pemeliharaan dan peningkatan kualitas infrastruktur e-money.

Baca Juga: YLKI: Kebijakan Biaya Top Up e-Money BI Kontraproduktif

"Mestinya itu bisa disubsidi dulu oleh bank yang bersangkutan. Jangan dibebankan lagi kepada masyarakat. Ini justru bertentangan dengan semangat masyarakat tanpa uang tunai cashless society yang dicanangkan oleh pemerintah," jelasnya.

Jika BI tetap memaksakan kebijakan biaya top up e-money, maka dampaknya akan melemahkan penggunaan e-money dalam transaksi retail. Walaupun untuk jenis layanan tertentu seperti penggunaan jasa kereta listrik (KRL) Jabodetabek, busway, serta pembayaran di gerbang jalan tol tetap akan berhasil karena disertai kebijakan yang memaksa dan masyarakat tak punya pilihan lain.

"Tapi untuk transaksi retail di supermarket dan swalayan, kampanye penggunaan e-money akan mengalami kegagalan," tutupnya.

Sebagaimana diketahui, BI akan menerbitkan aturan pengenaan biaya tarif isi ulang (fee top up) uang elektronik atau e-money dalam waktu dekat. Saat ini, aturan yang akan tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) tersebut masih dalam tahap finalisasi.

Dengan demikian, bank-bank akan mengenakan beban pembayaran kepada konsumen setiap kali mereka isi ulang kartu e-money. Inilah yang menimbulkan kontroversi karena dirasa akan memberatkan masyarakat.

Baca Juga: Bayar Tol Wajib Pakai e-Money, Pengacara: Itu Melanggar UU

Padahal, penggunaan uang elektronik adalah salah satu cara pemerintah dan otoritas sistem pembayaran dalam hal ini BI, untuk mengurangi penggunaan uang tunai atau less cash society.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI