Bayar Tol Wajib Pakai e-Money, Pengacara: Itu Melanggar UU

Senin, 18 September 2017 | 16:46 WIB
Bayar Tol Wajib Pakai e-Money, Pengacara: Itu Melanggar UU
Suasana di Gerbang Tol Kebon Bawang, Jakarta Utara, Sabtu (27/2). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pada 2018 mendatang, semua gardu tol yang ada di Indonesia hanya akan melayani pembayaran secara non tunai. Hal tersebut bertujuan untuk mengurangi penggunaan uang kertas.

Menanggapi hal tersebut, Pengacara David Tobing menilai kewajiban penggunaan uang elektronik untuk membayar tol dianggap telah melanggar Undang-undang Mata Uang Pasal 2 ayat 2, 23 ayat 1, 33 ayat 2 UU No 7 Tahun 2011.

"Dalam ketentuan tersebut diatur secara tegas bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran dan pelanggarannya diancam pidana paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta," kata David saat ditemui di gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin (18/9/2017).

Baca Juga: Ombudsman akan Panggil BI dan OJK Terkait Biaya Top Up e-Money

Selain itu, lanjut David, kebijakan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia tersebut juga telah melanggar hak konsumen dan menimbulkan ketidakadilan.

"Pertama, konsumen sudah dipaksa untuk tidak bayar tunai. Kedua, uang elektronik mengendap di bank. Ketiga, Uang elektronik tidak memperoleh bunga. Keempat, uang elektronik tidak dijamin Lembaga Penjamin simpanan. Kelima,Jika kartu hilang, uang yang tersisa di kartu akan hilang. Keenam, konsumen seharusnya mendapat insentif dan bukan disentif dalam pelaksanaan program cashless society," katanya.

Oleh sebab itu, David memohon kepada Ombudsman memberikan rekomendasi kepada Bank Indonesia untuk membatalkan rencana penerbitan kebijakan pengenaan biaya isi ulang kartu elektronik dan melindungi hak konsumen melakukan pembayaran dengan menggunakan rupiah kertas atau logam dalam bertransaksi.

"Jadi saya imbau sekali lagi, tolonglah kebijakan yang akan dibuat ini tidak merugikan konsumen, tolonglah konsumen diberikan pilihan dia mau bayar tunai, dia mau bayar pakai uang elektronik tapi ada pilihannya," ujar David.

Baca Juga: e-Money Bakal Kena Biaya Top Up, Gubernur BI Dilaporkan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI