Anggota Ombudsman RI bidang Ekonomi I Dadang Suharma Wijaya mengatakan Ombudsman akan segera memanggil Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo terkait laporan yang dilayangkan oleh pengacara David Tobing soal biaya top up uang elektronik.
"Ya pasti itu (BI dipanggil). Karena kan BI sebagai pihak penyelenggaranya, jadi tentu kami akan minta klarifikasi terkait kebijakan ini," kata Dadang saat ditemui di gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin (18/9/2017).
Dadang mengungkapkan, selain Bank Indonesia, Ombudsman akan memanggil dan meminta klarifikasi dari penyelenggara tol, Otoritas Jasa Keuangan dan perbankan yang mengeluarkan uang elektronik.
"OJK juga kita minta klarifiaksinya karena jadi pengawas otoritas keuangan. Kemudian, bank yang sudah bekerja sama menyediakan uang elektronik kita minta keterangannya," katanya.
Baca Juga: e-Money Bakal Kena Biaya Top Up, Gubernur BI Dilaporkan
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo dilaporkan oleh pengacara David Tobing ke Ombudsman pada Senin (18/9/2017). Pelaporan tersebut terkait pengenaan biaya isi ulang atau top up uang elektronik yang harus ditanggung oleh konsumen sebesar Rp1.500 hingga Rp2 ribu.
"Pengenaan biaya ini patut diduga bentuk tindakan maladministrasi yang mencerminkan keberpihakan pada pengusaha, serta pelanggaran terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan," kata David di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan.
Menurut David kebijakan yang renacananya akan diberlakukan Bank Indonesia ini sangat tidak adil dan hanya menguntungkan bagi para pelaku usaha di sektor jasa keuangan.