APTRI Laporkan Dugaan Monopoli Gula oleh Bulog ke KPPU

Adhitya Himawan Suara.Com
Minggu, 17 September 2017 | 17:04 WIB
APTRI Laporkan Dugaan Monopoli Gula oleh Bulog ke KPPU
Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pada pasal 17, dijelaskan bahwa pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Selain itu, lanjut dia, pada ayat (2) dijelaskan bahwa pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya.

"Pelaku usaha lain juga tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama," ujarnya.

Untuk itu, dia berharap, KPPU untuk menindaklanjuti laporan APTRI. (Antara)

Baca Juga: RUU Persaingan Usaha Jangan Lemahkan KPPU

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI