BRI Larang Penggesekan Ganda Kartu Kredit dan Kartu Debit

Jum'at, 15 September 2017 | 03:00 WIB
BRI Larang Penggesekan Ganda Kartu Kredit dan Kartu Debit
Kantor cabang BRI di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Selasa (5/7/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. bergerak cepat dalam menyikapi anjuran Bank Indonesia (BI) dalam menerapkan larangan penggesekan ganda (double swipe). Sebagaimana anjuran BI baru-baru ini, bank sentral telah melarang penggesekan ganda dalam transaksi non tunai baik kartu kredit dan debit. Langkah ini dilakukan untuk melindungi data nasabah.

Pengaturan mengenai penggesekan kartu non tunai telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Dalam aturan tersebut menyatakan Bank Indonesia melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. Pengambilan data perbankan melalui mesin kasir di merchant dapat diindikasikan sebagai bentuk pelanggaran aturan tersebut .

Menanggapi anjuran ini, Bank BRI telah menghimbau, memberikan edukasi, dan menyosialisasikan kepada semua merchant yang bekerja sama dengan BRI untuk tidak melakukan double swipe pada saat memproses pembayaran. Penggunaan kartu perbankan BRI hanya diperbolehkan di mesin Electronic Data Capture (EDC) dan tidak diperbolehkan digesek di mesin kasir.

Baca Juga: Salurkan Rp132,4 Trilun, BRI Jadi Penyalur KUR Terbesar

“Apabila nasabah BRI menemui praktek penggesekan ganda (double swipe), kami dengan tegas melarang tindakan tersebut. Penggesekan ganda sangat berbahaya bagi nasabah karena data-data rahasia bisa tercapture dan bisa digandakan, serta berpotensi digunakan untuk tindak kejahatan," ungkap Corporate Secretary Bank BRI Hari Siaga Amijarso di Jakarta, Kamis (14/9/2017).

Hari Siaga menambahkan, jika masih terdapat praktek penggesekan ganda, nasabah dipersilahkan untuk menghubungi Contact BRI 14017 / 1500017. “Kami akan tegur merchant yang tidak mengikuti anjuran BI, dan kami pastikan akan melakukan pencabutan kerja sama terhadap merchant tersebut, jika memang terbukti melakukan pelanggaran” imbuh Hari Siaga.

Selain himbauan tersebut, untuk mempercepat sampainya pesan kepada nasabah secara langsung, Bank BRI telah menginformasikan kepada nasabah BRI melalui email blast, memberikan pengumuman di website https://www.bri.co.id/, serta memberikan informasi melalui media sosial BRI. Pesan dan informasi tersebut seputar peringatan kepada nasabah untuk menghindari penggesekan ganda di merchant-merchant BRI, dan ajakan untuk menghubungi Contact BRI apabila masih menemui praktek penggesekan ganda.

Adapun dengan banyaknya jumlah jaringan BRI yang tersebar di Indonesia, ratusan ribu jaringan e-channel BRI merupakan salah satu media dalam melakukan proses pembayaran non tunai. EDC merupakan media utama dalam penggesekan kartu non tunai untuk pembayaran. Hingga 31 Juni 2017 jumlah jaringan BRI yakni 10.656 unit kerja dan 280.565 jaringan e-channel BRI diantaranya EDC sebanyak 254.314, Automatic Teller Machine (ATM) sebanyak 24.802 CRM sebanyak 1392, dan E-Buzz sejumlah 57. 

Baca Juga: BRI Maksimalkan Layanan Dana Remitansi TKI yang Masuk Indonesia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI