AJI Palembang Dampingi Karyawan Eks Sindo Palembang di PHI

Kamis, 14 September 2017 | 23:07 WIB
AJI Palembang Dampingi Karyawan Eks Sindo Palembang  di PHI
Ilustrasi PHK. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Penyelesaian sengketa hubungan indutrial antara pekerja dan PT. Media Nusantara Informasi (PT.MNI) belum tuntas. Para pakerja eks koran Sindo Palembang akhirnya menempuh Peradilan Hubungan Industri (PHI). Jalur ini ditempuh akibat belum adanya penyelesaian dari pihak manajamen kepada pekerja.

Menempuh PHI juga menjadi bagian dari anjuran yang diterbitkan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kota Palembang (12/9/2017) lalu dalam menyikapi sengketa industri yang terjadi antara pekerja dan PT. MNI.

Ketua AJI Palembang, Ibrahim Arsyad mengatakan sengketa hubungan industrial yang memerlukan pembuktian hukum harus diselesaikan melalui peradilan. AJI Palembang sebagai bagian dari advokasi pekerja juga akan mendampingi proses peradilan hubungan industri tersebut.

Baca Juga: Tolak PHK Sepihak, Eks Pekerja Koran Sindo Gelar Diskusi di CFD

“Jika tidak mencapai penyelesaian di tahapan mediasi Disnaker, maka jalur PHI yang ditempuh dan Aji Palembang mengadvokasi sampai dengan PHI sekalipun,” kata Ibrahim di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (14/9/2017).

Sengketa pekerja dan PT. MNI sudah berlangsung sejak penonaktifan biro Koran Sindo Palembang, akhir Juni lalu. Tidak hanya di Palembang, sejumlah biro Koran Sindo lainnya juga mengalami penutupan. Dalam perkembangannya, para pekerja Koran Sindo Palembang sudah menempuh tahapan mediasi, namun tidak juga menemukan penyelesaian. Pihak manajemen berasalan penutupan hanya berupa perubahan strategi bisnis.

“Jika demikian, berdasarkan pasal 164 UU nomor 13 tahun 2003, kondisi efesiensi mengharuskan perusahaan menunaikan kewajiban (hak normatif) pekerja. Selain pesangon, juga terdapat hak-hak lainnya,”terangnya.

Jika menelisik dari awal, sengketa pekerja dan PT. MNI telah terjadi pelanggaran tahapan pemutusan hubungan kerja (PHK). Proses PHK dilakukan sepihak, yakni pemutusan hubungan kerja tidak didahului dengan pembahasan bersama dengan pekerja. Selain itu, pemutusan hubungan kerja yang dilakukan perusahaan tidak menyertai dengan hak yang sesuai aturan hukum.

“Pelanggaran-pelanggaran ini merugikan pekerja,” ujarnya.

Baca Juga: Menaker Hanif Janji Tuntaskan PHK Karyawan Koran Sindo

Berdasarkan catatan advokasi, perundingan yang dimediasikan pemerintah hanya dihadiri satu kali oleh pihak manajemen. Dalam prosesnya, sebanyak 14 orang pekerja belum sepakat dengan penyelesaian bersama perusahaan. PHK sepihak PT. MNI sejak Juni lalu, juga tidak penuh menunaikan hak pekerja saat bersengketa. Proses advokasi juga sudah ditempuh pekerja bersama LBH Pers, dan Federasi Serikat Media Independent (FSMI), AJI Indonesia ke Kementrian Ketenagakerjaan. Di Palembang, para pekerja yang juga didampingi LBH Palembang, dan para pengacara lainnya telah menjalani proses mediasi dengan pemerintah sejak Juli lalu. Dalam surat anjuran Dinas Ketenagakerjaan kota Palembang ditekankan agar sengketa diselesaikan dengan membayar hak-hak pekerja sesuai peraturan, atau menempuh jalur PHI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI