Suara.com - Persoalan pajak dikeluhkan tinggi oleh sejumlah penulis cerita, tengah heboh diperbincangkan masyarakat.
Masalah ini mencuat setlah seorang pengarang cerita bernama Tere Liye menuliskan di media sosial Facebook mengenai keluhan tentang pajak yang tinggi terhadap buku-bukunya.
Berapa sih sebenarnya potensi pajak dari para penulis dan pekerja seni?
Baca Juga: Siswi SD Ungkap Bagaimana Muncul Ide Gigit Tangan Penculik
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan, pada dasarnya potensi pajak dari penulis dan pekerja seni tidak telalu besar, hanya sekitar Rp380 miliar.
"Tak besar-besar banget, hanya Rp383,53 miliar untuk semua sektor pekerja seni. Itu penerimaan dalam satu tahun segitu saja," kata Ken Rabu malam (13/9/2017).
Selama 2016, lanjut Ken, dari 5.315 wajib pajak yang berprofesi sebagai pekerja seni, hanya 911 yang melapor dan menyetor pajak. Menurut Ken, kepatuhan pajak dikalangan pekerja seni sudah lebih baik dibandingkan empat tahun yang lalu.
"Semakin lama semakin membaik. Dulu di 2013, dari 5.500 pekerja seni, hanya 668 di antaranya yang melapor dan menyetor pajak," ujarnya.
Sementara dalam perhitungan Tere Liye, penulis disebut menjadi pembayar pajak paling tinggi dibandingkan pekerjaan lainnya, seperti pegawai negeri sipil hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Baca Juga: Bahagianya, Dua Perpustakaan Anak Hadir di Sentani, Papua
Selain masalah pajak, Tere juga mengeluhkan ketidakadilan pajak yang diterapkan pemerintah. Sebab, pajak penulis langsung ditarik oleh penerbit sehingga tidak bisa ditutupi.