Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyayangkan ketidakhadiran penulis Tere Liye dalam dialog perpajakan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada, Rabu (13/9/2017) kemarin.
Padahal acara dialog ini diadakan sebagai bentuk jawaban pemerintah lewat Dirjen Pajak terkait adanya kritikan Tere Liye yang merasa tidak mendapat keadilan terkait pengenaan pajak terhadap profesi penulis.
"Acara ini merupakan ide spontan, tapi pemicunya (Tere Liye) tidak hadir. Tere Liye adalah adik kelas saya, dia curhat tidak akan lagi menerbitkan bukunya sehingga hal ini menciptakan dialog publik yang menjadi masalah kita semua," kata Ani, sapaan akrabnya.
Menurut Ani, pajak menjadi suatu hal yang sangat penting bagi perekonomian sebuah negara. Jika ada Wajib Pajak yang mengeluh soal kebijakan pajak, Ani menilai ada yang salah dalam penyampaian informasi perpajakan ini.
Baca Juga: Paris Resmi Jadi Tuan Rumah Olimpiade 2024 Setelah 1 Abad Berlalu
Ani pun meminta maaf kepada para penulis atau pekerja seni jika informasi yang disampaikan Dirjen Pajak belum jelas sehingga memunculkan kritikan ini.
"Ini (pajak penulis) jadi viral. Penulis kan jago kalau nulis menyentuh hati semua orang. Dee Lestari ikut nimbrung. Kalau penulis yang bukunya laku banyak, lalu mengeluhkan di media sosial, itu semacam fatwa," ujarnya.
Sebelumnya, novelis Tere Liye membuat status di laman Facebook pribadinya yang berisi soal keluhan pajak tinggi dari pemerintah dan penerbit buku terhadap penulis.
Dalam hitungan Tere, penulis disebut menjadi pembayar pajak paling tinggi dibandingkan pekerjaan lainnya, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Selain masalah pajak, Tere juga mengeluhkan ketidakadilan pajak yang diterapkan pemerintah. Sebab, pajak penulis langsung ditarik oleh penerbit sehingga tidak bisa ditutupi.
Baca Juga: Al Qaeda Provokasi Muslim di Negara-negara Ini Serang Myanmar
Tere mengaku kecewa lantaran sudah setahun mengadu keluhannya ini ke Direktorat Jenderal Pajak dan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), namun tak pernah ditanggapi.