Sri Mulyani Akui Tiap Profesi Butuh Perlakuan Pajak Berbeda

Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 14 September 2017 | 00:01 WIB
Sri Mulyani Akui Tiap Profesi Butuh Perlakuan Pajak Berbeda
Menteri Keuangan Sri Mulyani [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Penerapan 50 persen sudah perbaikan dari sebelumnya, tetapi kalau tujuannya meringankan beban pajak penulis, menurut saya NPPN itu yang masih perlu ditinjau ulang. Rumus mengubahnya tidak bisa dari penulis sendiri, tetapi orang pajak juga terlibat," kata dia.

Wajib pajak yang berprofesi sebagai penulis dengan penghasilan bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun, dapat memilih untuk menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan NPPN.

Perlakuan pajak penulis dengan menggunakan NPPN tersebut dikategorikan sama dengan profesi lain, seperti aktor, penyanyi, penari sandiwara, penari dan seniman panggung lainnya yang sejenis.

Termasuk pula usaha kegiatan produser radio, televisi, dan film, pelukis, kartunis, dan pemahat patung. (Antara)

Baca Juga: Roro Fitria Tunggak Pajak Porsche Rp125 Juta per Tahun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI