Sri Mulyani Akui Tiap Profesi Butuh Perlakuan Pajak Berbeda

Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 14 September 2017 | 00:01 WIB
Sri Mulyani Akui Tiap Profesi Butuh Perlakuan Pajak Berbeda
Menteri Keuangan Sri Mulyani [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan setiap profesi idealnya memiliki perlakuan pajak tersendiri sebagai wujud penghargaan terhadap profesi tersebut.

"Idealnya setiap profesi kami dengarkan dan 'treatment' sendiri. Tapi saya membayangkan sistem pajak kita akan menjadi sangat kompleks," kata Sri Mulyani, dalam dialog perpajakan mengenai perlakuan pajak bagi penulis dan pekerja seni lainnya, di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu malam (13/9/2017).

Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menggunakan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dalam menghitung pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi menurut kategori profesi.

Baca Juga: Roro Fitria Tunggak Pajak Porsche Rp125 Juta per Tahun

"NPPN itu, kalau semakin 'complicated' maka DJP akan juga semakin 'complicated'," kata dia lagi.

Terkait profesi penulis, besaran persentase NPPN adalah 50 persen yang kemudian dikali dengan royalti yang diterima dari penerbit, sehingga memunculkan penghasilan neto.

Penghasilan neto tersebut kemudian dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTPK) dan dikenakan tarif progresif pajak penghasilan pasal 17 untuk menghasilkan pajak yang harus dibayar.

Sri Mulyani mengaku pihaknya terbuka untuk merevisi NPPN bagi penulis dengan memperhatikan penciptaan lingkungan yang kondusif bagi industri kreatif di Indonesia.

"Tadi ada pelukis, penari, seniman pertunjukan, pembuat film, semua ekosistemnya perlu dipetakan, sehingga nanti tidak setiap kali kami reaktif, karena masing-masing pasti ada usulannya. Ada justifikasinya," ujar dia.

Baca Juga: Disebut Nunggak Pajak, Roro Fitria Salahkan Dinas Pajak

Dalam kesempatan itu, novelis Dewi "Dee" Lestari mengharapkan adanya perbaikan NPPN yang dapat merefleksikan profesi penulis dengan memperhatikan pola pendapatan dan produksi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI