Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memproyeksikan Indonesia akan menjadi penghasil listrik dari tenaga panas bumi atau geothermal terbesar di dunia pada 2021.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan proyeksi ini dapat dilihat dengan pertumbuhan kapasitas terpasang Pembangkit Listrik Tenaga Panas bumi (PLTP) yang terus mengalami kemajuan pesat dari tahun ke tahun.
"Berdasarkan hasil analisis kami kapasitas PLTP Indonesia akan mengalahkan produsen tenaga listrik panas bumi terbesar dunia, Amerika Serikat dan Filipina di tahun 2021," kata Dadan melalui keterangan resmi di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan, Indonesia pada 2018 akan melampaui Filipina untuk menjadi negara pengguna energi panas bumi terbesar kedua di dunia dengan menghasilkan listrik panas bumi sebesar 2.023,5 megawatt (MW) melalui penambahan kapasitasi dari PLTP Sarulla (2 x 110 MW), PLTP Karaha (30 MW), PLTP Sorik Marapi (2 x 20 MW), dan PLTP Lumut Balai (55 MW).
Berdasarkan peta jalan yang disusun, Indonesia akan menjadi negara penghasil energi panas bumi terbesar di dunia mengalahkan Amerika Serikat pada 2021 dengan kapasitas listrik panas bumi mencapai 3.559,5 MW.
Capaian ini dilihat karena perkembangan panas bumi di Filipina telah mendekati cadangan yang ada dan pengembangan energi panas bumi di Amerika Serikat tidak ada peningkatan yang signifikan akibat tidak adanya insentif pengembangan panas bumi.
Saat ini, pemanfaatan panas bumi untuk keperluan pembangkitan listrik baru 1.698,5 MW atau sekitar 10 persen dari cadangan yang ada.
Padahal, sebanyak 331 titik lokasi potensi panas bumi yang telah menyebar di wilayah Indonesia sangat strategis untuk investasi dan memenuhi kebutuhan energi nasional sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional (KEN).
"Kami punya cadangan panas bumi sebesar 17.506 MW dan sumber daya sebesar 11.073 MW tapi belum dioptimalkan. Ini jadi peluang bagi para investor sekaligus memenuhi kebutuhan energi nasional," ungkap Dadan.
Pemerintah pun terus memberikan kemudahan kepada investor panas bumi melalui pemberian insentif fiskal dan nonfiskal. Selain itu, Kementerian ESDM telah menerbitkan regulasi khusus mengenai panas bumi, yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung serta peraturan-peraturan teknis lainnya.
Kedua regulasi tersebut dinilai mengubah pemikiran lama bahwa pengembangan panas bumi bisa dilakukan di kawasan hutan konservasi karena tidak lagi dikategorikan sebagai usaha pertambangan.
Yang terbaru, pemerintah juga menerbitkan Permen ESDM Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Poin penting dari beleid tersebut adalah penyempurnaan terkait Biaya Pokok Penyediaan (BPP).
Untuk wilayah timur, apabila BPP setempat lebih besar dari BPP Nasional maka harga listrik panas bumi merupakan 100 persen BPP setempat sehingga harga listrik panas bumi cukup menarik dan ekonomis untuk dikembangkan.
Sedangkan untuk wilayah barat, apabila BPP Setempat lebih rendah dari BPP Nasional maka harga listrik panas bumi ditentukan dengan mekanisme negosiasi secara Business-to-Business antara badan usaha dan PLN. (Antara)
Indonesia Penghasil Listrik Geothermal Terbesar Dunia di 2021
Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 12 September 2017 | 04:38 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Begini Cara BUMN Semen (SIG) Jalankan Operasional Keselamatan Pertambangan
05 November 2024 | 05:54 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 18:28 WIB
Bisnis | 18:25 WIB
Bisnis | 18:14 WIB
Bisnis | 17:56 WIB
Bisnis | 16:51 WIB