Padahal, menurut Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya itu, dalam pembahasan raperda pajak daerah, pansus sudah menaikkan beberapa item pajak, seperti pajak diskotik dan klub malam yang semula 50 poersen menjadi 60 persen.
Adi mengakui pembahasan masih berlangsung. Namun, jika salah satu pihak tak sepakat dengan pembahasan dan pengesahannya bisa dibatalkan.
"Baik DPRD maupun pemkot punya kewenangan untuk itu (membatalkan, red.)," katanya.
Ia mempertanyakan tentang fungsi pajak daerah bagi pemerintah kota, apakah untuk mengendalikan perilaku masyarakat atau berpihak pada peningkatan pendapatan asli daerah.
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Kini Tak Harus ke Samsat
"Kami pertanyakan ini, supaya ada kesepakatan tentang fungsi pajak," katanya. (Antara)