Asosiasi Rumah Hiburan (Arumha) menilai penetapan pajak hiburan di Surabaya yang juga dikenal sebagai Kota Pahlawan tersebut, saat ini tidak realistis menyusul turunnya daya beli masyarakat.
Ketua Arumha Yusuf Husni di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (9/9/2017), mengatakan selama ini tingginya target pajak membuat banyak pengusaha melakukan jalan pintas, agar usaha mereka tetap bertahan.
"Kami menilai, harusnya pemkot realistis. Melihat kondisi pengusaha hiburan yang sudah kembang kempis seperti ini," katanya.
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Kini Tak Harus ke Samsat
Ia mencontohkan daya beli masyarakat menurun menjadi penyebab jebloknya usaha hiburan.
"Memenuhi kebutuhan pokok saja sulit, apalagi kebutuhan hiburan," ujarnya.
Selama ini, lanjut dia, pengusaha hiburan malam memilih bertahan karena usaha bisa berjalan pada hari tertentu. Ditambah lagi, kebijakan pemerintah kota menutup tempat hiburan selama satu bulan, saat libur Ramadhan.
"Dari mana tempat hiburan mendapat untung, kalau usaha dibatasi," ujarnya.
Pansus Pajak Daerah DPRD Surabaya sebelumnya mempertanyakan ketidakkonsisten pemerintah kota dalam menentukan besaran pajak hiburan.
Baca Juga: E-Samsat, Kakorlantas: Bayar Pajak Tak Perlu ke Daerah Asal Lagi
Sekretaris Pansus Pajak Hiburan, Adi Sutarwijono, mengatakan jika sebelumnya menolak tarif pajak diturunkan, namun dalam kajian akademik yang disampaikan ke kalangan dewan justru meminta tarif pajak tetap, sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.