"Pidananya kan sanksi kurungan dan kemudian denda. Tapi sampai saat ini mereka tadi mengatakan mereka belum melakukan praktik jual beli, baru booking fee," tambah Alamsyah.
Ombudsman: Lippo Bisa Dipidana Jika Terus Pasarkan Meikarta
Jum'at, 08 September 2017 | 18:55 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Serahkan Hasil Kajian, Ombudsman RI: Terdapat Disharmonisasi Regulasi Jamsostek
08 November 2024 | 16:19 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 08:22 WIB
Bisnis | 06:00 WIB
Bisnis | 05:48 WIB
Bisnis | 20:44 WIB
Bisnis | 17:05 WIB
Bisnis | 16:47 WIB
Bisnis | 16:38 WIB
Bisnis | 16:26 WIB
Bisnis | 15:57 WIB