"Pidananya kan sanksi kurungan dan kemudian denda. Tapi sampai saat ini mereka tadi mengatakan mereka belum melakukan praktik jual beli, baru booking fee," tambah Alamsyah.
Ombudsman: Lippo Bisa Dipidana Jika Terus Pasarkan Meikarta
Jum'at, 08 September 2017 | 18:55 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kemendagri Memperoleh Penghargaan Dari Ombudsman RI, Dinilai Patuh Selenggarakan Pelayanan Publik
11 April 2025 | 19:32 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 21:32 WIB
Bisnis | 21:26 WIB
Bisnis | 20:25 WIB
Bisnis | 19:19 WIB
Bisnis | 19:07 WIB
Bisnis | 18:29 WIB