Ombudsman: Lippo Bisa Dipidana Jika Terus Pasarkan Meikarta

Jum'at, 08 September 2017 | 18:55 WIB
Ombudsman: Lippo Bisa Dipidana Jika Terus Pasarkan Meikarta
Peluncuran proyek Kota Mandiri Meikarta oleh Lippo Group, di Lippo Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (13/5/2017). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Pidananya kan sanksi kurungan dan kemudian denda. Tapi sampai saat ini mereka tadi mengatakan mereka belum melakukan praktik jual beli, baru booking fee," tambah Alamsyah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI