Suara.com - Kontroversi proyek kota terpadu berskala internasional yang dikembangkan PT Lippo Cikarang Tbk, Meikarta terus menguat. Sebab, masih banyak yang belum dipenuhi.
Di sisi lain pihak pengembang sudah melakukan pengiklanan produk di berbagai media massa secara besar-besaran.
Komisioner Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih menilai iklan yang ditampilkan Meikarta tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Khususnya dari sisi luas kawasan yang akan dibangun. Di dalam iklan disebut seluas 500 hektar.
"Luas wilayah ternyata cuma 84,6 (hektar) itu yang fix," kata Alamsyah di Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2017).
Baca Juga: Lippo Targetkan Meikarta Tandingi New York City di AS
Terkait luas kawasan yang disebut dalam iklan 500 hektar, pihak Lippo beralasan bahwa itu merupakan visi yang ingin dicapai meskipun belum terealisasi. Menurut Alamsyah, harusnya Lippo tidak melakukan marketing yang tak sesuai dengan yang dimiliki.
"Itu yang saya bilang tadi, baiknya Lippo jangan kemudian melakukan marketing untuk sesuatu yang belum fix dan tidak sama dengan yang ada dalam izin. Karena Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 kan begitu," ujar Alamsyah.
Alamsyah berharap ke depan pihak Lippo mengoreksi iklan-iklan yang ditayangkan agar tidak hanya jualan visi semata kepada publik.
"Atau kalau mau menjual visi ya terus terang saja, bilang bahwa kami masih berencana, yang kami punya sekarang sudah 84,6 hektar. Supaya publik itu tahu," kata Alamsyah.
"Jadi jangan sampai orang-orang ini membayangkan positif pasti 500 hektar. Nah kami berharap dengan pertemuan hari ini dari pihak Lippo menjadi evaluasi untuk mereka dan mudah-mudahan mereka memberi iklan yang lebih proper ya," tambah Alamsyah.
Baca Juga: Dipanggil Ombudsman Soal Meikarta, Lippo Group Absen